Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Riau.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau
3. Gubernur adalah Gubernur Riau.
4. Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengclolaan daerah pada umumnya.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menerapkan BLUD.
6. Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang selanjutnya disingkat UPT PSMB adalah UPT yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kopcrasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau di bidang pelayanan dan pengembangan jasa pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi mutu barang.
7. Kepala UPT adalah Kepala UPT PSMB Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau yang menerapkan BLUD.
8. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya per unit layanan.
9. Pelayanan Pengujian, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk adalah pelayanan yang diberikan oleh Laboratorium Pengujian/Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi Produk kepada masyarakat/perorangan dan pelaku usaha yang meliputi pengujian mutu produk, kalibrasi peralatan dan sertifikasi produk penggunaan Tanda SNI.
10. Pelayanan Bimbingan Teknis dan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan kepada institusi pendidikan/non pendidikan, masyarakat umum baik secara berkelompok maupun perorangan, instansi pemerintah maupun swasta, dalam bentuk pendidikan/pelatihan formal, praktik kerja, magang, studi banding/studi pembelajaran, seminar, penelitian, konsultasi serta diklat lainnya.
11. Pengguna Jasa adalah pelanggan perorangan/masyarakat atau instasi pemerintah/swasta.
12. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
13. Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif pelayanan di UPT PSMB.
14. Unit Cost adalah harga satuan di setiap unit pelayanan yang diberikan UPT PSMB, dengan memperhitungkan volume layanan yang sumber dananya berasal dari penerimaan/pengeluaran operasional BLUD.
15. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pclayanan di UPT PSMB dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.
16. Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
17. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kchidupan bangsa.
18. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan bcrdaya saing.
19. Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ckuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
20. Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLUD, adalah tempat penyimpanan uang badan layanan umum daerah yang ditunjuk oleh Gubernur.
21. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.