PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertang… | Pasal.id
PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023
Berlaku
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
Kapan PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 disahkan?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 disahkan pada tahun 2024.
Apa status hukum PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 saat ini?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2024 — Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 ditetapkan oleh Provinsi Riau.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 1
Pasal 2
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran | dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
(2) Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 terdiri atas:
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah Rp 5,891.605.742.972,21
2. Pendapatan Transfer Pusat
a. Pendapatan Dana Perimbangan Rp 4.087.748.162.506,00
b. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 21.547.646.000,00 Lainnya
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Jumlah Pendapatan Rp 9.078.040.000,00 Rp 10.009.979.591.478,20
b. Belanja Belanja Operasi sr Pp mo Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi 2. Belanja Modal a. b é: d. . Belanja Modal Aset Tetap Lainnya > a Belanja Modal Tanah Belanja Modal Gedung dan Bangunan . Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal 3. Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja Tak Terduga Rp 2.549.829.683.419,00 Rp 2.811.156.492.698,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 390.363.362.858,00 Rp 35.430.670.000,00 Rp 5.786.780.208.975,00 Rp _—-16.531.477.000,00 Rp 421.123.195.861,00 Rp 391.132.240.152,00 Rp 1.195.568.098.007,00 Rp _57.537.651.640,00 Rp 1,075.029.880,00 Rp 2.082.967.692.540,00 Rp 249.778.000,00 Rp 249.778.000,00
1. 4. Belanja Transfer
a. Belanja Transfer-Bagi Hasil Pendapatan ke Kabupaten/ Kota
1. Belanja Bagi Hasil Kabupaten/ Kota Pajak ke Rp 2.083.597.551.764,00
b. Belanja Transfer-Bantuan Keuangan
1. Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Lainnya ke Rp 288.344.360.586,00
2. Belanja Bantuan Keuangan Daerah ke Desa Rp 273.669.947.239,00 Jumlah Belanja Transfer Rp 2.645.611.859,.589,00 Total Belanja Rp10.515.609.539. 104,00 Surplus/ (Defisit] Rp (505.629.947.625,79)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Daerah Rp 574.741.312.692,41 2, Pengeluaran Daerah Rp 0,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 574.741.312,.692,41 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 69.111.365.066,62 Tahun Berkenaan