PERGUB Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua
PERGUB Nomor 59 Tahun 2024 — Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua.
PERGUB Nomor 59 Tahun 2024 — Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua disahkan pada tahun 2024.
PERGUB Nomor 59 Tahun 2024 — Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 59 Tahun 2024 — Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua ditetapkan oleh Provinsi Papua.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.