(2) Perencanaan program dan kegiatan Kampung KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja Pengembangan Kampung KB Tingkat Kabupaten/Kota melalui Forum Musyawarah, dengan tahapan:
a. pelatihan tentang KKBPK, mekanisme operasional, penggerakan masyarakat, ilmu komunikasi, dan penyusunan road map pembangunan desa bagi calon anggota Pokja KB Tingkat Desa;
b. penyusunan data dan informasi tentang isu strategis, permasalahan dan kebutuhan baik Program KKBPK maupun lintas sektor untuk diajukan dalam perencanaan Program dan Kegiatan Kampung KB;
c. penyusunan rencana pengembangan keterpaduan kegiatan lintas sektor/bidang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan disusun berdasarkan hasil evaluasi data dan informasi wilayah yang tersedia;
d. penyusunan rencana program dan kegiatan berdasarkan output yang diharapkan serta dikelompokkan berdasarkan seksi per-bidang;
e. penyusunan rencana program dan kegiatan melalui proses cascading untuk melihat keterkaitan dengan indikator-indikator keberhasilan Kampung KB yang telah ditetapkan;
f. kajian kebutuhan dan pemetaan alur pengalokasian anggaran kegiatan, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Dana Desa; dan
g. penyusunan Rincian Anggaran Biaya dan Anggaran Dana Desa.
(4) Pembentukan Kampung KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diinisiasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi KB di Kabupaten/Kota, dengan tahapan:
a. pembangunan komitmen Bupati/Walikota, Perangkat Daerah Lintas Sektor, Perangkat Daerah yang membidangi KB, Camat, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemerintahan Masyarakat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Kader, Dokter dan Bidan Desa untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan dari mulai proses pembentukannya, operasionalisasi kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pelaporan.
b. penyusunan profil wilayah-wilayah yang akan ditetapkan sebagai Kampung KB di Kabupaten/Kota, berisi:
1) luas dan letak Geografis wilayah kampung yang akan diusulkan menjadi Kampung KB;
2) kesesuaian dengan kriteria wilayah pembentukan Kampung KB untuk memastikan wilayah yang dipilih sebagai Kampung KB memenuhi persyaratan 1 (satu) atau lebih kriteria Wilayah Kampung KB;
3) data Demografi Wilayah Kampung KB antara lain jumlah penduduk (per kelompok umur), jumlah kepala keluarga dan tingkat pendidikan;
4) data Keluarga Berencana antara lain jumlah pasangan usia subur, jumlah pasangan usia subur yang ber KB, jumlah pasangan usia subur bukan peserta KB (Hamil, ingin anak segera, ingin anak tunda dan tidak ingin anak lagi);
5) data sosial ekonomi wilayah Kampung KB, misal data tahapan keluarga sejahtera, jumlah keluarga yang mendapatkan kredit mikro/bantuan modal, dan lain-lain;
6) data potensi desa: data sarana dan prasarana desa meliputi:
(a) jalan;
(b) klinik;
(c) puskesmas;
(d) sekolahan;
(e) kelompok usaha ekonomi;
(f) data rumah sehat; dan (g) data sumber daya alam.
c. proses penetapan wilayah sebagai Kampung KB, melalui tahapan:
1) rapat penetapan wilayah Kampung KB, dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB Kabupaten/Kota; dan
2) penetapan wilayah Kampung KB untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan Kelompok Kerja Kampung KB Desa/Kelurahan.