POLA TATA KELOLA KORPORASI
(1) Nama Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Mata Nusa Tenggara
Barat.
(2) Jenis Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Khusus
(3) Kelas Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Khusus Kelas C.
(4) Alamat Rumah Sakit adalah di jalan Harimau Nomor 1, Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram.
(1) Falsafah rumah sakit adalah ’’ Optimalisasi system pelayanan Rumah Sakit Mata Nusa Tenggara Barat dengan peningkatan profesionalisme pelayanan Rumah Sakit Mata secara efektif dan efisien
(2) Visi rumah sakit adalah ” Menjadi Pusat Rujukan Pelayanan Kesehatan Mata untuk Kawasan bagian Timur
(3) Misi rumah sakit adalah:
“Mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang mandiri untuk Hidup bersih dan sehat mata tahun 2023 melalui “ :
a. meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan mata;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga medis dan non medis yang profesional;
c. membentuk pelayanan kesehatan mata yang bermutu dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana;
d. meningkatkan kualitas manajemen administrasi rumah sakit;
(4) Tujuan Strategis rumah sakit:
a. sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah;
b. meningkatkan kuantitas tenaga medis spesialistik dan paramedis disertai dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan;
c. mengembangkan, menambah dan memelihara sarana dan prasarana peralatan medis (medical equipment), utamanya yang berkaitan dengan teknologi tinggi;
d. meningkatkan pelayanan dengan membuka spesialis/sub spesialis dan melengkapi sarana dan prasarana secara mencukupi;
e. peningkatan kecepatan, ketepatan, keramahan dan efisiensi serta melakukan kerjasama dengan pelayanan kesehatan lokal dan nasional;
f. melakukan efisiensi dan efektifitas pelayanan pada semua unit kerja dan unit kegiatan; dan
g. melaksanakan akuntabilitas pelayanan dengan secara berkesinambungan melakukan audit medis, audit keuangan dan gugus kendali mutu.
(5) Nilai-nilai dasar rumah sakit adalah
a. Cepat: memberikan pelayanan secepat mungkin;
b. Tepat: memberikan pelayanan sesuai kebutuhan;
c. Ramah: memberikan pelayanan dengan senyum,
d. Pro Aktif: memberikan pelayanan dengan tanggap/ empati dan peduli;
e. Konsisten: melayani sesuai standart pelayanan.
(1) Rumah Sakit berkedudukan sebagai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Rumah Sakit mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
(1) Pemerintah Provinsi bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup, perkembangan dan kemajuan rumah sakit.
(2) Dalam melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan:
a. menetapkan peraturan tentang Pola Tata Kelola dan SPM Rumah Sakit beserta perubahannya;
b. membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas;
c. memberhentikan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas karena sesuatu hal yang menurut peraturannya membolehkan untuk diberhentikan;
d. menyetujui dan mengesahkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); dan
e. memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dan memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.
(1) Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas, apabila:
a. realisasi nilai omzet 2 (dua) tahun menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca, 2 (dua) tahun terkahir minimum sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah).
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Direktur;
b. mengikuti perkembangan kegiatan Rumah Sakit dan memberikan pendapat serta saran kepada Gubernur mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Rumah Sakit;
c. melaporkan kepada Gubernur melalui sekretaris daerah tentang kinerja Rumah Sakit;
d. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Sakit;
e. melakukan evaluasi dan penilaian kinerja, baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola; dan
f. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
(1) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur:
a. pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit;
b. pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan
c. tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Pejabat Pengelola.
(3) Kriteria yang dapat diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu:
a. memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah menjadi direksi atau Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan
c. mempunyai kompetensi dalam bidang menajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatannya, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanaan ketentuan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas Rumah Sakit.
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Gubernur dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Anggota Dewan Pengawas.
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas serta honorarium Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada Rumah Sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran.
(1) Pejabat Pengelola Rumah Sakit adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional Rumah Sakit.
(2) Pejabat Pengelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat dengan komposisi sebagai berikut:
a. Direktur;
b. Kabag Tata Usaha;
c. Pejabat Pelayanan; dan
d. Kasie Penunjang.
Direktur bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah terhadap operasional dan keuangan Rumah Sakit secara umum dan keseluruhan.
Pejabat Pengelola dibawah Direktur bertanggungjawab langsung kepada Direktur sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing.
(1) Komposisi Pejabat Pengelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, baik jumlah maupun jenisnya, setelah melalui analisis organisasi guna memenuhi tuntutan perubahan.
(2) Perubahan komposisi Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(1) Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Pengelola Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keahlian berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam tugas jabatan.
(3) Kebutuhan praktik bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit.
(4) Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Dalam hal Direktur berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran dan barang daerah.
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direktur sebagai berikut:
a. seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya yang setara yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan;
b. berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian Rumah Sakit;
c. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah menjadi pemimpin perusahaan yang dinyatakan pailit;
d. berstatus Pegawai Negeri Sipil/Non PNS;
e. bersedia membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menjalankan praktik bisnis yang sehat di Rumah Sakit;
dan/atau
f. memenuhi syarat administrasi kepegawaian sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Kepala Bagian Tata Usaha adalah:
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di Bagian pengelolaan admnistrasi perkantoran, keuangan dan/atau akuntansi;
b. berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan Pelayanan pengelolaan admnistrasi perkantoran, keuangan dan/ atau akuntansi;
c. mampu melaksanakan koordinasi di lingkup pelayanan pengelolaan admnistrasi perkantoran, keuangan dan/ atau akuntansi;
d. berstatus PNS;
e. bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan pengelolaan admnistrasi perkantoran, keuangan dan/atau akuntansiserta mampu menjalankan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat di Rumah Sakit;
f. memenuhi syarat administrasi kepegawaian.
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Kepala Bidang Penunjang adalah:
a. seorang dokter/dokter gigi/sarjana kesehatan lainnya yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang pelayanan dan Penunjang;
b. berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan pelayanan yang profesional;
c. mampu melaksanakan koordinasi di lingkup pelayanan Rumah Sakit;
d. berstatus PNS;
e. bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan di Rumah Sakit;
f. memenuhi syarat administrasi kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Direktur dan Kepala Bidang diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
c. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik;
d. melanggar misi, kebijakan atau ketentuan-ketentuan lain yang telah digariskan;
e. mengundurkan diri karena alasan yang patut; dan
f. terlibat dalam suatu perbuatan melanggar hukum yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Kewenangan Direktur adalah:
a. memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada seluruh unsur yang ada di rumah sakit;
b. menetapkan kebijakan operasional rumah sakit;
c. menetapkan peraturan, pedoman, petunjuk teknis dan prosedur tetap Rumah Sakit;
d. mengusulkan mengangkat dan memberhentikan pegawai rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan;
e. menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan penghargaan kepada pegawai, karyawan dan profesional yang berprestasi tanpa atau dengan sejumlah uang yang besarnya tidak melebihi ketentuan yang berlaku;
g. memberikan sanksi yang bersifat mendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
h. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dibawah direktur kepada Gubernur;
i. mendatangkan ahli, profesional konsultan atau lembaga independen menakala diperlukan;
j. menetapkan organisasi pelaksana dan organisasi pendukung dengan uraian tugas masing-masing;
k. menandatangani perjanjian dengan pihak lain untuk jenis perjanjian yang bersifat teknis operasional pelayanan;
l. mendelegasikan sebagian kewenangan kepada jajaran di bawahnya; dan
m. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari semua pejabat pengelola dibawah direktur.
Tugas dan Kewajiban Direktur adalah:
a. memimpin dan mengurus Rumah Sakit sesuai dengan tujuan rumah sakit yang telah ditetapkan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
b. memelihara, menjaga dan mengelola kekayaan Rumah Sakit;
c. mewakili Rumah Sakit di dalam dan di luar pengadilan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola Rumah Sakit sebagaimana yang telah digariskan;
e. mengelola Rumah Sakit dengan berwawasan lingkungan;
f. menyiapkan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Rumah Sakit;
g. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi Rumah Sakit sesuai ketentuan
h. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; dan
i. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan Rumah Sakit.
Tanggungjawab Direktur menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. kebenaran kebijakan Rumah Sakit;
b. kelancaran, efektifitas dan efisiensi kegiatan rumah sakit;
c. kebenaran program kerja, pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan serta laporan kegiatannya; dan
d. peningkatan akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.
Tugas dan kewajiban Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyiapan bahan pengelolaan admnistrasi perkantoran, surat menyurat, kearsipan, dan pengadaan naskah dinas, kehumasan serta perlengkapan dan rumah tangga;
b. perumusan kebijakan, dan perencanaan penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
c. penyelenggaraan admnistrasi kepegawean, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
d. pengendalian, keamanan dan ketertiban kendaraan dinas;
e. pelaksanaan admnistrasi rumah sakit; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas dan kewajiban Kepala Bidang Pelayanan Medis adalah:
a. melaksanakan penyusunan kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan;
b. melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegendalian penggunaan fasilitas pelayanan;
c. melaksanakan kegiatan pengembangan tenaga medis, pelayanan medis dan keperawatan; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas dan kewajiban Kepala Bidang Penunjang:
a. melaksanakan penyusunan kebutuhan pelayanan penunjang medis;
b. melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penggunaan fasilitas penunjang; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
(1) Bilamana memungkinkan penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi yang merupakan unit pelayanan non struktural.
(2) Pembentukan instalasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(3) Instalasi dipimpin oleh Kepala Instalasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan operasional pelayanan wajib berkoordinasi dengan bidang atau seksi terkait.
(5) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga fungsional dan/atau tenaga non fungsional.
(1) Pembentukan dan perubahan instalasi didasarkan atas analisis organisasi dan kebutuhan.
(2) Pembentukan dan perubahan jumlah maupun jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Instalasi mempunyai tugas dan kewajiban merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan pelayanan di instalasinya masing-masing kepada direktur.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada.
(3) Kelompok jabatan fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Staf Medis Fungsional adalah kelompok Dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
(2) Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, staf medis fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
Guna membantu Direktur dalam bidang pengawasan internal dan monitoring dibentuk Satuan Pengawas Intern.
(1) Satuan Pengawas Intern adalah kelompok jabatan struktural/ fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya Rumah Sakit.
(2) Pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mengawasi apakah kebijakan pimpinan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh bawahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan organisasi.
(3) Satuan Pengawas Intern berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(4) Satuan Pengawas Intern dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tatakelola klinis (clininal governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
(1) Personalia komite medik berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
(2) Pelaksanaan kegiatan komite medik didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan.
Guna membantu Direktur dalam menyusun Standar Pelayanan Keperawatan dan memantau pelaksanaannya, mengatur kewenangan (previlege) perawat dan bidan, mengembangkan pelayanan keperawatan, program pendidikan, pelatihan dan penelitian serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, maka dibentuk Komite Keperawatan.
(1) Komite Keperawatan merupakan badan non struktural yang berada di bawah serta bertanggungjawab kepada Direktur.
(2) Susunan Komite Keperawatan terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. 3 (tiga) orang anggota.
(3) Komite Keperawatan dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur berdasarkan usulan dari Wakil Direktur Pelayanan.
Dalam menjalankan tugasnya Komite Keperawatan wajib menjalin kerjasama yang harmonis dengan Komite Medik, Manajemen Keperawatan dan Instalasi terkait.
Dalam menjalin kerjasama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 Komite Keperawatan mengedepankan prinsip yang dianut dalam Falsafah Keperawatan.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pendekatan lintas fungsi (cross functional approach) secara vertikal dan horisontal baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masing-masing.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(1) Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan perubahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(2) Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Instalasi wajib
menyampaikan laporan berkala kepada atasannya masing-masing yang tembusannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organsasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai Sumber Daya Manusia yang berorientasi pada pamenuhan secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien.
(1) Sumber Daya Manusia Rumah Sakit dapat berasal dari PNS dan non PNS.
(2) Tenaga Non PNS adalah tenaga kontrak Rumah Sakit dan tenaga tetap Rumah Sakit.
(1) Pegawai Rumah Sakit dapat berasal dari PNS dan/atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pegawai Rumah Sakit yang berasal dari PNS dan/atau non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
(3) Pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari PNS disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari non PNS dilakukan berdasarkan pada kebutuhan dengan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan.
(1) Kenaikan pangkat PNS merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap negara berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan sesuai ketentuan.
(2) Kenaikan pangkat pegawai non PNS adalah merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja pegawai yang bersangkutan terhadap kinerjanya dan diberikan berdasarkan sistem remunerasi Rumah Sakit.
(1) Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, termasuk PNS yang:
a. melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
b. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat pilihan adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
(1) Rotasi PNS dan non PNS dilaksanakan dengan tujuan untuk
peningkatan kinerja dan pengembangan karir;
(2) Rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. penempatan seseorang pada pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan ketrampilannya;
b. masa kerja di unit tertentu;
c. pengalaman pada bidang tugas tertentu;
d. kegunaannya dalam menunjang karir;
e. kondisi fisik dan psikis pegawai.
(1) Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan ketertiban yang dituangkan dalam:
a. daftar hadir;
b. laporan kegiatan;
c. Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) atau sebutan lain.
(2) Tingkatan dan jenis hukuman disiplin pegawai, meliputi:
a. hukuman disiplin ringan, yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis;
b. hukuman disiplin sedang, yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c. hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
(1) Pemberhentian pegawai yang berstatus PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian pegawai yang berstatus non PNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri dilaksanakan apabila pegawai rumah sakit non PNS mengajukan permohonan pemberhentian sebagai pegawai pada masa kontrak dan atau tidak memperpanjang masa kontrak;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun dilaksanakan apabila pegawai rumah sakit non PNS telah memasuki masa batas usia pensiun sebagai berikut:
1. batas usia pensiun tenaga medis 60 tahun;
2. batas usia pensiun tenaga perawat 58 tahun;
3. batas usia pensiun tenaga non medis 58 tahun.
(1) Pejabat pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan pegawai Rumah Sakit diberikan remunerasi.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun.
(3) Remunerasi bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk honorarium.
(4) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan Rumah Sakit melalui Sekretaris Daerah.
(1) Penetapan remunerasi Direktur dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola Rumah Sakit, tingkat pelayanan serta produktivitas;
b. pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis;
c. kemampuan pendapatan Rumah Sakit bersangkutan; dan
d. kinerja operasional Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
(2) Remunerasi Kepala Bidang ditetapkan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi Direktur.
Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua Dewan Pengawas paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari gaji Direktur.
b. Anggota Dewan Pengawas paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji Direktur.
c. Sekretaris Dewan Pengawas paling tinggi 15% (lima belas persen) dari gaji Direktur.
(1) Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1), dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian:
a. pengalaman, masa kerja dan tingkat pendidikan (basic index);
b. ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency
c. resiko kerja (risk index);
d. tingkat kegawatdaruratan (emergency index);
e. jabatan yang disandang (position index); dan
f. hasil/ capaian kerja (performance index).
(2) Bagi Pejabat Pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang berstatus PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari remunerasi/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
(2) Bagi Pejabat Pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di Rumah Sakit sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.
(1) Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh Rumah Sakit, Gubernur menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dengan Peraturan Gubernur.
(2) Standar Pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan oleh Direktur.
(3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Standar Pelayanan Minimal rumah sakit harus memenuhi persyaratan:
a. fokus pada jenis pelayanan;
b. terukur;
c. dapat dicapai;
d. relevan dan dapat diandalkan; dan
e. tepat waktu.
(1) Fokus pada jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a, mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi Rumah Sakit.
(2) Terukur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf b, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(1) Pengelolaan keuangan Rumah Sakit berdasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi dan produktivitas dengan berazaskan akuntabilitas dan transparansi.
(2) Dalam rangka penerapan prinsip dan azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dalam penatausahaan keuangan diterapkan sistem akuntansi berbasis akrual (SAK) dan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
(1) Rumah sakit dapat memperoleh subsidi dari pemerintah untuk pembiayaan Rumah Sakit.
(2) Subsidi dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biaya gaji, biaya pengadaan barang modal, dan biaya pengadaan barang dan jasa.
(1) Rumah Sakit dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan atas barang dan/atau jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
(4) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa besaran tarif dan/atau pola tarif sesuai jenis layanan Rumah Sakit.
(1) Tarif layanan Rumah Sakit diusulkan oleh Direktur Rumah Sakit kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPR.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat.
(4) Gubernur dalam menetapkan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat membentuk tim.
(1) Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan.
(2) Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan.
(3) Proses perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), berpedoman pada ketentuan dalam
Pasal 66.
(1) Pendapatan Rumah Sakit dapat bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain;
d. APBD;
e. APBN; dan/atau
f. lain-lain pendapatan Rumah Sakit yang sah.
Rumah Sakit dalam melaksanakan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas perbantuan, proses pengelolaan keuangan diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(1) Seluruh pendapatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, kecuali yang bersumber dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran rumah sakit sesuai RBA.
(2) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlakukan sesuai peruntukannya.
(3) Seluruh pendapatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68(1) Biaya Rumah Sakit meliputi biaya operasional dan biaya non operasional.
(2) Biaya operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup seluruh biaya yang menjadi beban Rumah Sakit dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.
(3) Biaya non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup seluruh biaya yang menjadi beban Rumah Sakit dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(4) Biaya Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan.
(1) Biaya operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2), terdiri dari:
a. biaya pelayanan; dan
b. biaya umum dan administrasi.
(2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan.
Biaya non operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (3) terdiri dari:
a. biaya bunga;
b. biaya administrasi bank;
c. biaya kerugian penjualan asset tetap;
d. biaya kerugian penurunan nilai; dan
e. biaya non operasional lain-lain.
(1) Seluruh pengeluaran biaya Rumah Sakit yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) setiap triwulan.
(2) Seluruh pengeluaran biaya Rumah Sakit yang bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan SPM Pengesahan yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ).
(1) Pengeluaran biaya Rumah Sakit diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
(2) Fleksibilitas pengeluaran biaya Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pengeluaran biaya yang disesuaikan dan signifikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif.
(3) Fleksibilitas pengeluaran biaya rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk biaya Rumah Sakit yang berasal dari pendapatan selain dari APBN/APBD dan hibah terikat.
(1) Ambang batas RBA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat
(2), ditetapkan dengan besaran persentase.
(2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional rumah sakit.
(3) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dalam RBA dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) rumah sakit oleh TAPD.
(4) Persentase ambang batas RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dapat dicapai, terukur, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Rumah Sakit menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB).
(2) Renstra Bisnis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi, misi program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan.
Renstra Bisnis Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan evaluasi kinerja.
(1) Rumah Sakit menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan yang berpedoman kepada Renstra Bisnis (RSB).
(2) Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan Rumah Sakit lainnya.
(1) Untuk Rumah Sakit, RBA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Untuk Rumah Sakit, RBA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD/institusi Rumah Sakit.
(2) RBA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2), disampaikan kepada Direktur untuk dibahas sebagai bagian dari RKA Rumah Sakit.
(3) Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin Rumah Sakit melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.
(1) DPA Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat
(2), mencakup antara lain:
a. pendapatan dan biaya;
b. proyeksi arus kas;
c. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
(2) PPKD mengesahkan DPA Rumah Sakit sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
(3) Pengesahan DPA Rumah Sakit berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal DPA Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum disahkan oleh PPKD, Rumah Sakit dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA Rumah Sakit tahun sebelumnya.
(1) DPA Rumah Sakit yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (2), menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD.
(2) Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang ditetapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD Rumah Sakit.
(1) DPA Rumah Sakit menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Gubernur dengan pemimpin BLUD/Direktur Rumah Sakit.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan manifestasi hubungan kerja antara Gubernur dan pemimpin BLUD/Direktur Rumah Sakit, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja ( contractual performance agreement ).
(3) Dalam perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan pemimpin BLUD/Direktur untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA Rumah Sakit.
Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas Rumah Sakit.
(1) Dalam pengelolaan kas, Rumah Sakit menyelenggarakan:
a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan;
c. penyimpanan kas dan mengelola rekening bank;
d. Pembangunan;
e. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
f. pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh tambahan.
(2) Penerimaan Rumah Sakit disetorkan seluruhnya kerekening Rumah Sakit setiap hari dan dilaporkan kepada pejabat keuangan Rumah Sakit.
(1) Rumah Sakit dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Rumah Sakit.
(2) Piutang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rumah Sakit melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo.
(1) Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
(2) Kewenangan penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rumah Sakit dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
(2) Pinjaman/utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pinjaman/utang jangka pendek atau pinjaman/utang jangka panjang.
(3) Pinjaman dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
(4) Pemanfaatan pinjaman/utang yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek hanya untuk biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas.
(1) Perikatan pinjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasar nilai pinjaman.
(2) Kewenangan perikatan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Gubernur.
(1) Pembayaran kembali pinjaman/utang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1), menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
(2) Hak tagih pinjaman/utang Rumah Sakit menjadi kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain menurut undang-undang.
(3) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(1) Rumah Sakit wajib membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo.
(2) Pemimpin Rumah Sakit/Direktur dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.
(1) Rumah Sakit dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (2), merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek.
(3) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis;
b. pembelian surat utang negara jangka pendek; dan
c. pembelian sertifikat Bank Indonesia.
(1) Rumah Sakit tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Gubernur.
(2) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. penyertaan modal;
b. Pemilikan obligasi untuk jangka panjang; dan
c. Investasi langsung seperti pendirian perusahaan.
Dalam hal Rumah Sakit mendirikan/membeli badan usaha yang berbadan hukum, kepemilikan badan usaha tersebut ada pada pemerintah daerah.
(1) Hasil investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (1), merupakan pendapatan Rumah Sakit.
(2) Pendapatan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Rumah Sakit dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan saling menguntungkan.
(1) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (1), antara lain meliputi:
a. kerjasama sewa menyewa;
b. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi Rumah Sakit.
(2) Sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang Rumah Sakit kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
(3) Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi Rumah Sakit dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban Rumah Sakit.
(1) Hasil kerjasama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 merupakan pendapatan Rumah Sakit.
(2) Pendapatan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien dan ekonomis, sesuai praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari APBN dan atau APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang/jasa yang sumberdananya berasal dari Jasa layanan, KSO, Hibah tidak terikat dan pendapatan lain-lain yang sah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku bagi Rumah Sakit.
(4) Pimpinan Rumah Sakit dapat melakukan pengadaan barang/jasa yang sifatnya mendesak atau darurat dan belum dianggarkan dalam dokumen anggaran tahun berjalan dengan sistem pengadaan pembelian langsung atau penunjukan langsung dalam jangka waktu maksimal dua minggu.
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Panitia Pengadaan adalah Tim/Unit yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Rumah Sakit dengan mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(3) Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
(1) Barang inventaris milik Rumah Sakit dapat dihapus dan/atau dialihkan kepada pihak lain atas dasar pertimbangan ekonomis dengan cara dijual, ditukar dan/atau dihibahkan.
(2) Barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan barang pakai habis, barang untuk diolah atau dijual, barang lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagai asset tetap.
(3) Hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan Rumah Sakit
(4) Hasil penjualan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan secara memadai dalam laporan keuangan Rumah Sakit.
(1) Rumah Sakit tidak boleh mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
(2) Asset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Rumah Sakit atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
(3) Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan asset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tanah dan bangunan Rumah Sakit disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit dapat dialihgunakan oleh pemimpin Rumah Sakit/Direktur dengan persetujuan Gubernur.
(1) Surplus anggaran Rumah Sakit merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya Rumah Sakit pada satu tahun anggaran.
(2) Surplus anggaran Rumah Sakit dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan Gubernur disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas Rumah Sakit.
(1) Defisit anggaran Rumah Sakit merupakan selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi biaya Rumah Sakit pada satu tahun anggaran.
(2) Defisit anggaran Rumah Sakit dapat diajukan usulan pembiayaannya pada tahun anggaran berikutnya kepada PPKD.
Kerugian pada Rumah Sakit yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian daerah.
(1) Penatausahaan keuangan Rumah Sakit paling sedikit memuat:
a. Pendapatan / biaya;
b. penerimaan/pengeluaran;
c. utang/piutang;
d. persediaan, asset tetap dan invenstasi; dan
e. ekuitas dana.
(2) Penatausahaan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat.
(3) Penatausahaan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Pemimpin Rumah Sakit/Direktur menetapkan kebijakan penatausahaan keuangan Rumah Sakit.
(2) Penetapan kebijakan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada PPKD.
(1) Rumah Sakit menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan Rumah Sakit dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.
(1) Rumah Sakit menyelenggarakan akutansi dan laporan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akutansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2) Penyelenggaraan akutansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akutansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menerapkan standar akutansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(1) Dalam rangka menyelenggarakan akutansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (2), pemimpin Rumah Sakit/Direktur menyusun kebijakan akutansi yang berpedoman pada standar akutansi sesuai jenis layanannya.
(2) Kebijakan akutansi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.
(1) Laporan keuangan Rumah Sakit terdiri dari:
a. neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
b. laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya Rumah Sakit selama satu periode;
c. laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
d. catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran Rumah Sakit.
(1) Setiap semester Rumah Sakit menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD, paling lama 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2) Setiap tahunan Rumah Sakit wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan
setelah periode pelaporan berakhir.
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (2) untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akutansi pemerintahan.
(1) Direktur menunjuk pejabat yang mengelola lingkungan antara lain lingkungan fisik, biologi, kimia, serta pembuangan limbah yang berdampak pada kesehatan lingkungan internal dan eksternal serta halaman, taman, dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas pokok Pengelola Lingkungan dan limbah meliputi pengelolaan limbah dan sampah, pengawasan dan pengendalian vector/serangga, sistem pengelolaan lingkungan fisik dan biologi Rumah Sakit serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan penelitian/pengembangan dibidang penyehatan lingkungan.
(3) Pengelola lingkungan dan limbah menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sampah;
b. penampungan limbah laboratorium.
Guna membantu Direktur Rumah sakit dalam bidang pengawasan internal dan monitoring dibentuk Satuan Pengawas Internal.
Tugas pokok Satuan Pengawas Internal adalah:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan dan operasional Rumah Sakit;
b. menilai pengendalian pengelolaan/pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit; dan
c. memberikan saran perbaikan kepada Direktur Rumah Sakit.
Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan di lingkungan Rumah Sakit;
b. melakukan penelusuran kebenaran laporan atau informasi tentang penyimpangan yang terjadi; dan
c. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
(1) Satuan Pengawas Internal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Rumah Sakit.
(2) Satuan Pengawas Internal dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit.
(3) Masa kerja Satuan Pengawas Internal adalah 5 (lima) tahun.
(4) Anggota Satuan pengawas Internal dapat diangkat kembali apabila telah habis masa kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Tiga Puluh Pengelolaan Sumber Daya Lain
(1) Pengelolaan Sumber daya lain yang terdiri dari sarana, prasarana, gedung dan jalan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan mutu pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit.
(1) Rumah Sakit wajib menjaga lingkungan, baik internal maupun eksternal.
(2) Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan yang berorientasi kepada keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, kerapian, keindahan, keselamatan, dan ramah lingkungan.
(3) Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan limbah rumah sakit.
(4) Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi limbah medis dan non medis.