PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Provinsi Maluku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGURANGAN POKOK PBBKB
PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP