PERGUB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenkaltur Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Provinsi Maluku Kelas A Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan Provinsi Maluku
PERGUB Nomor 21 Tahun 2025 — Perubahan Nomenkaltur Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Provinsi Maluku Kelas A Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan Provinsi Maluku adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Nomenkaltur Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Provinsi Maluku Kelas A Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan Provinsi Maluku.
PERGUB Nomor 21 Tahun 2025 — Perubahan Nomenkaltur Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Provinsi Maluku Kelas A Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan Provinsi Maluku disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 21 Tahun 2025 — Perubahan Nomenkaltur Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Provinsi Maluku Kelas A Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan Provinsi Maluku saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 21 Tahun 2025 — Perubahan Nomenkaltur Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Provinsi Maluku Kelas A Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan Provinsi Maluku ditetapkan oleh Provinsi Maluku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM