PERGUB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penempatan Dana Alokasi Rumpon Di Wilayah Pengelolaan Perikanan
PERGUB Nomor 20 Tahun 2025 — Penempatan Dana Alokasi Rumpon Di Wilayah Pengelolaan Perikanan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penempatan Dana Alokasi Rumpon Di Wilayah Pengelolaan Perikanan.
PERGUB Nomor 20 Tahun 2025 — Penempatan Dana Alokasi Rumpon Di Wilayah Pengelolaan Perikanan disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 20 Tahun 2025 — Penempatan Dana Alokasi Rumpon Di Wilayah Pengelolaan Perikanan saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 20 Tahun 2025 — Penempatan Dana Alokasi Rumpon Di Wilayah Pengelolaan Perikanan ditetapkan oleh Provinsi Maluku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
STANDAR TEKNIS RUMPON
PENEMPATAN DAN ALOKASI RUMPON
PEMASANGAN, PEMANFAATAN RUMPON DAN PERIZINAN RUMPON
PELAPORAN PEMASANGAN RUMPON
KEBERLANJUTAN SUMBERDAYA IKAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
Lampiran: Foto pemasangan Rumpon
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.