PERGUB Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Manajemen Data Keuangan
PERGUB Nomor 28 Tahun 2025 — Pengelolaan Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Manajemen Data Keuangan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pengelolaan Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Manajemen Data Keuangan.
PERGUB Nomor 28 Tahun 2025 — Pengelolaan Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Manajemen Data Keuangan disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 28 Tahun 2025 — Pengelolaan Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Manajemen Data Keuangan saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 28 Tahun 2025 — Pengelolaan Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Manajemen Data Keuangan ditetapkan oleh Provinsi Lampung.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI
KETENTUAN PENUTUP