Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntunan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
PERGUB Nomor 37 Tahun 2020 — Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntunan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntunan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
PERGUB Nomor 37 Tahun 2020 — Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntunan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 37 Tahun 2020 — Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntunan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
KETENTUAN PENUTUP