PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksan… | Pasal.id
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Berlaku
Pengundangan
25 Agustus 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
Kapan PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah disahkan?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah saat ini?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah?
PERGUB Nomor 37 Tahun 2025 — Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Provinsi Kepulauan Riau.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Retribusi Daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Pengaturan petunjuk pelaksanaan Pemungutan Retribusi meliputi:
a. Pemungutan Retribusi;
b. Penghapusan Piutang Retribusi;
c. Keberatan Retribusi;
d. Pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi;
e. Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan
f. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
g. Pembinaan, Monitoring dan Pengawasan;
h. Sistem Informasi Retribusi Terintegrasi.
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 4
(1) Jenis Retribusi terdiri dari:
a. Retribusi Jasa Umum meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan.
1. Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
2. Retribusi penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan / villa;
3. Retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan;
4. Retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
5. Retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
6. Retribusi penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
7. Retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Retribusi perizinan tertentu meliputi:
1. Retribusi penggunaan tenaga kerja asing; dan
2. Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat.
Pasal 5
(1) Gubernur melimpahkan kewenangan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 kepada kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(2) Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pemungutan dan penyetoran Retribusi;
b. melaksanakan koordinasi dalam melakukan pemungutan Retribusi; dan
c. melaporkan pelaksanaan pemungutan Retribusi kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
d. melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi yang menjadi kewenangannya.
Pasal 6
Calon wajib Retribusi mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan Retribusi dengan menggunakan SPRD atau dokumen lain yang dipersamakan secara manual atau online.
Pasal 7
(1) Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi melakukan pendataan secara berkala terhadap Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, dan/atau objek Retribusi untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, dan/atau objek Retribusi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar bagi Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi, baik untuk melakukan pelaporan maupun informasi awal dalam menentukan potensi Retribusi yang dimiliki serta jenis layanan yang disediakan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Retribusi Daerah serta bentuk dan format SPRD ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 9
(1) Berdasarkan SPRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10
(1) Retribusi terutang ditetapkan dengan menggunakan: Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun elektronik.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran.
(3) Dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Logo pemerintah daerah;
b. Nama Perangkat Daerah/UPTD pemungut Retribusi;
c. Nomor dan seri;
d. Nilai nominal;
e. Nomor dan tahun peraturan daerah atau nomor dan tanggal Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukum pemungutan Retribusi; dan.
Pasal 11
(1) Retribusi terutang yang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan dibayar paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Pasal 13
Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh wajib Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu dan petugas lain yang terkait dengan pemungutan Retribusi wajib melakukan pencatatan/pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan.
(2) Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu dan petugas lain yang terkait dengan pemungutan Retribusi wajib mengarsipkan dan mengamankan seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan/pembukuan.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Retribusi Daerah terintegrasi dan/atau non-elektronik.
Pasal 15
(1) Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu wajib membuat laporan realisasi penerimaan Retribusi secara periodik.
(2) Bendahara penerimaan dan/atau bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada Perangkat Daerah dan BKAD.
(3) Dalam hal tanggal 5 (lima) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka laporan realisasi penerimaan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan administrasi pembukuan dan pelaporan Retribusi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 17
(1) Dalam hal sampai dengan jatuh tempo SKRD dan SKRDKB Retribusi tidak dibayar, Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut melakukan penagihan dengan menerbitkan dan menyampaikan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi.
(2) Penagihan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan administrasi penagihan Retribusi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 19
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 20
(1) Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi, karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
(2) Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan administrasi kedaluwarsa Retribusi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 21
(1) Dalam hal wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang Retribusi, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
(2) Dalam hal Wajib Retribusi karena kelalaiannya (tertentu) tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 22
(1) Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukkan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi.
(2) Kerja sama atau penunjukkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan.
(3) Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi.
Pasal 23
(1) Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Kepala
Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah.
(2) Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Orang Perseorangan; dan
b. Badan usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 24
Dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1, penyelenggaraan kerja sama dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan;
b. Penyusunan dokumen perjanjian kerja sama;
c. Penandatangan dokumen perjanjian kerja sama;
d. Pelaksanaan; dan
e. Pelaporan.
Pasal 25
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf (a) dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dengan menyiapkan Kerangka Acuan Kerja pemungutan Retribusi yang akan dikerjasamakan.
(2) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Latar belakang;
b. Maksud dan tujuan;
c. Lokasi kerja sama;
d. Ruang lingkup;
e. Jangka waktu;
f. Manfaat; dan
g.
Pasal 26
(1) Penyusunan dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf (b) dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(2) Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak ketiga untuk dilakukan pembahasan.
Pasal 27
(1) Penandatangan dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Huruf (c) dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dan pimpinan Pihak Ketiga sebagai para pihak.
(2) Kepala Perangkat Daerah Pemungut dapat mendelegasikan penandatangan dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis dibawahnya.
Pasal 28
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Huruf (d) dilakukan oleh para pihak sesuai komitmen yang diatur dalam kerja sama.
(2) Para pihak dapat melakukan perubahan atas materi kerja sama berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Perubahan atas materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa mengurangi dan/atau menambah / addendum materi kerja sama.
Pasal 29
(1) Pelaporan pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Huruf (e) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut kepada Gubernur dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan kerja sama 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Dalam hal perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Kepala UPTD Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut, kerja sama dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah atau kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 30
Dalam pelaksanaan penunjukkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Kepala Perangkat Daerah pemungut / UPTD Pemungut Retribusi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
Pasal 31
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3) Ketentutan lebih lanjut mengenai penghapusan piutang retribusi dapat mempedomani Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah.
BAB IV
KEBERATAN
Pasal 32
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali jika wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru hara; dan/atau
d. wabah penyakit.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Pasal 33
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditujukan kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan melampirkan perhitungan besarnya Retribusi menurut perhitungan Wajib Retribusi.
Pasal 34
(1) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
Pasal 35
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(3) Atas keputusan persetujuan keberatan Retribusi daerah, maka Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut selanjutnya menerbitkan SKRDLB untuk disampaikan kepada BKAD selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (Bendahara Umum Daerah) dan Perangkat Daerah selaku koordinator pemungutan Retribusi daerah, untuk diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB V
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK DAN/ATAU SANKSI RETRIBUSI
Pasal 36
(1) Untuk mendukung kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran pokok Retribusi dan/atau sanksinya.
(3) Pemberian Insentif fiskal dapat diberikan atas dasar:
a. Kebijakan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. Permohonan Wajib Retribusi.
(4) Pemberian Insentifi fiskal atas dasar kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ditetapkan secara jabatan dengan keputusan Gubernur.
(5) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. kemampuan membayar Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Retribusi, seperti objek Retribusi terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Retribusi dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Retribusi;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(6) Insentif fiskal kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesinambungan usaha Wajib Retribusi; dan
b. kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Retribusi terhadap perekonomian Daerah dan lapangan kerja di Daerah.
(7) Pemberian insentif fiskal kepada wajib Retribusi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pasal 37
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pemberian insentif fiskal sebagiamana yang dimaksud pada pasal 36 ayat (3) huruf b yang ditujukan kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(2) Dalam hal pemberian insentif fiskal merupakan permohonan Wajib Retribusi, apabila diperlukan Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dapat melakukan Pemeriksaan Retribusi.
Pasal 38
(1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Retribusi dan/atau objek Retribusi serta sedang tidak mendapatkan insentif fiskal Retribusi daerah.
Pasal 39
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan administrasi pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan/atau penundaan pebayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 41
Pasal 42
BAB VI
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN
Pasal 43
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan dan pembatalan terhadap SKRD, SKRDKB, SKRDLB dan/atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2) Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena bukan kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya; dan
b. mengurangkan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(3) Pemohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan.
(4) Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut paling lambat 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima harus memberikan keputusan.
(5) Permohonanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan melampirkan perhitungan besarnya Retribusi menurut perhitungan Wajib Retribusi.
(6) Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut melakukan penelitian atas permohonan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Kepala Perangkat Daerah Pemungut dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan serta dapat dibentuk Tim Teknis yang terdiri atas Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 44
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(2) Permohonanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan melampirkan perhitungan besarnya Retribusi menurut perhitungan Wajib Retribusi.
(3) Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut melakukan kajian dan verifikasi atas permohonan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam rangka kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk Tim Teknis yang terdiri atas Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
(5) Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah melampaui dan Gubernur melalui Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(7) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
dahulu utang Retribusi tersebut.
(8) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKRDLB.
Pasal 45
(1) Atas pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi maka Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut menerbitkan Surat permohonan pembayaran pengembalian kelebihan penerimaan retribusi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku Bendahara Umum Daerah.
(2) Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 7 pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan berfungsi dan berlaku sebagai bukti pembayaran.
Pasal 46
(1) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah dilakukan dengan cara kas tunai, maka dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas Daerah / kas BLUD ke rekening Wajib Retribusi sendiri, baik kelebihan pembayaran yang terjadi pada tahun berjalan/berkenaan atau pada tahun-tahun sebelumnya atau setelah tutup buku.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan mekansime dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Kelebihan pembayaran setoran Retribusi Daerah yang terjadi pada tahun berjalan/berkenaan, dapat dibayar dengan memindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah / Kas BLUD ke Rekening Wajib Retribusi atas dasar usulan Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dengan memakai/dibebankan pada rekening penerimaan yang tersedia dalam APBD tahun berkenaan.
(2) Kelebihan pembayaran Retribusi Daerah yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya disatu sisi tahun anggaran telah berakhir/tutup buku, dapat dibayar dengan memindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah / Kas BLUD ke Rekening Wajib Retribusi atas dasar usulan Perangkat Daerah dengan memakai/dibebankan pada rekening dana tak terduga yang tersedia dalam APBD tahun berkenaan.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan administrasi pengembalian kelebihan pembayaran ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
BAB VIII
PEMBINAAN, MONITORING DAN PENGAWASAN
Pasal 49
Perangkat Daerah dan/atau Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut, melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan pelaksanaan teknis administrasi pemungutan retribusi paling sedikit 1 (satu) kali dalam pertriwulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 50
(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melalui Perangkat Daerah dan/atau Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan dan kegiatan pemungutan Retribusi yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan dan petugas lain yang terkait dengan pemungutan Retribusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan hasil pengawasan dimaksud ditetapkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Kas.
BAB IX
SISTEM INFORMASI RETRIBUSI TERINTEGRASI
Pasal 51
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Retribusi Terintegrasi dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelayanan Retribusi.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Retribusi, bertujuan:
a. Menyediakan data dan informasi untuk menyusun proyeksi pendapatan dan kebijakan Retribusi, serta untuk keperluan lainnya;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan Retribusi;
c. Meningkatkan kepatuhan wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban Retribusi;
d. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Retribusi; dan
e. Mendukung pembinaan dan pengawasan pemungutan Retribusi.
Pasal 52
(1) Dalam rangka kemudahan proses pemungutan dan pengelolaan administrasi Retribusi serta kebutuhan pendukung lainnya, Kepala Perangkat Daerah membangun dan/atau mengembangkan aplikasi pemungutan Retribusi secara terintegrasi.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemungutan Retribusi daerah.
(3) Sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dengan sistem layanan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi pemungutan Retribusi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
(1) Pengadaan semua sarana pemungutan Retribusi berupa SKRD, SKRDLB, STRD dan dokumen yang dipersamakan dan/atau dengan sistem disediakan dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian semua sarana pemungutan Retribusi berupa SKRD, SKRDLB, STRD dan dokumen yang dipersamakan dan/atau dengan sistem digitalisasi dan/atau elektronifikasi diediakan dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 36 TAHUN 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(3) Perangkat Daerah selaku Koordinator Pemungutan Retribusi Daerah bertugas:
a. melaksanakan pembinaan kepada Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut;
b. melakukan Monitoring dan Pengawasan pelaksanaan pemungutan Retribusi bersama dengan Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut; dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Gubernur.
d. Perangkat Daerah Pemungut/UPTD Pemungut Retribusi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Bagian. . .
(3) Dalam melakukan pendataan, Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dapat bekerjasama dengan Instansi terkait dan/atau pihak ketiga.
(4) Hasil pendataan Retribusi Daerah oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut kepada Gubernur Up Perangkat Daerah secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam hal pelayanan Retribusi tidak didahului dengan pendaftaran, SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dapat diterbitkan langsung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila dikemudian hari ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang, maka diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Besaran Retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(5) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(6) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(7) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yag ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Retribusi Daerah serta bentuk dan format SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(2) Pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunai dan/atau pembayaran berbasis elektronik.
(3) Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan diberikan.
(4) Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda terima/bukti pembayaran (TBP).
(5) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi.
(6) Pembayaran Retribusi atas tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin/jaminan kesehatan daerah dipungut berdasarkan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan dalam bentuk tagihan klaim asuransi, pembaiyaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin/jaminan kesehatan daerah/masyarakat umum, dan tagihan pihak ketiga atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit dapat dibayarkan melebihi 15 (lima belas) hari kalender atau disesuaikan dengan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(1) Pembayaran Retribusi Daerah secara tunai dilakukan Wajib Retribusi melalui Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu atau fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank Persepsi atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam SKRD.
(2) Berdasarkan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu, Bank Persepsi atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah membuat dan menerbitkan TBP atau dokumen lain yang dipersamakan untuk diberikan kepada Wajib Retribusi.
(3) Pembayaran non tunai melalui rekening bendahara penerimaan
dan/atau bendahara penerimaan pembantu dinyatakan valid setelah diterima notifikasi dari bank dan berdasarkan notifikasi tersebut bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu menerbitkan TBP atau dokumen lain yang dipersamakan untuk diberikan kepada Wajib Retribusi.
(4) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan secara tunai melalui Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu, maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Penerima paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan STS.
(5) Dalam hal penyetoran penerimaan Retribusi daerah tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikarenakan kondisi geografis daerah dan tidak adanya Kantor Kas Bank Penerima maka penyetoran dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(6) Setiap Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut wajib menatausahakan penerimaan dan penyetoran serta mempertanggungjawabkan pembayaran Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Pihak Ketiga, penerimaan Retribusi disetor ke rekening kas umum Daerah secara bruto.
(8) Mekanisme penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(4) Dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu untuk pencatatan/pembukuan kegiatan pembayaran/penerimaan dan penyetoran disiapkan dan diadakan oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(3) Surat Teguran atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.
(4) Dalam hal sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender setelah surat teguran atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Retribusi tidak dibayar, Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dapat menerbitkan dan menyampaikan surat teguran kedua atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi.
(5) Dalam hal sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender setelah surat teguran kedua atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Retribusi tidak dibayar, Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut menerbitkan dan
menyampaikan STRD.
(6) Dalam hal sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender setelah STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Retribusi tidak dibayar maka dapat dilaksanakan pengelolaan dan pengurusan piutang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
(4) Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
(5) Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Penganggaran imbal jasa melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditentukan berdasarkan presentase atau formulasi penghitungan tertentu dari penerimaan Retribusi yang ditentukan dalam perjanjian kerja sama atau dokumen sejenis.
(3) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Wajib Retribusi atau melalui kuasanya paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat Wajib Retribusi;
b. Besarnya kelebihan pembayaran;
c. Alasan yang singkat dan jelas; dan
d. Nomor rekening Wajib Retribusi atas nama Wajib Retribusi atau kuasa wajib retribusi yang ditandatangani oleh wajib retribusi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran sebagai berikut:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Wajib Retribusi; d an
b. Fotocopy SKRD atau dokumen yang dipersamakan dan TBP yang berfungsi sebagai bukti pembayaran.
(5) Tanda bukti dan tanggal penerimaan surat permohonan diberikan kepada Wajib Retribusi atau Kuasanya oleh pejabat atau staf yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak di proses.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima seluruhnya.
(4) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut menerbitkan keputusan mengabulkan keberatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan administrasi keberatan Retribusi ditetapkan dengan keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(9) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memastikan Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
(4) Atas dasar permohonan wajib retribusi diterima, Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut menerbitkan keputusan pemberian insentif fiskal kepada wajib retribusi.
(2) Kondisi Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Retribusi.
(3) Kondisi objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek retribusi sampai dengan batas tertentu, dan objek retribusi yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
(4) Gubernur dalam memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(5) Keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi dapat diberikan atas dasar:
a. Kebijakan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. Permohonan Wajib Retribusi.
(6) Pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi atas dasar kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan secara jabatan dengan keputusan Gubernur.
(7) Pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi atas permohonan wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(1) Permohonan wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 5 huruf b disampaikan oleh Wajib Retribusi secara tertulis disertai dengan alasan permohonan yang jelas kepada Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(2) Permohonanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan melampirkan perhitungan besarnya Retribusi menurut perhitungan Wajib Retribusi.
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan persyaratan administratif sebagai berikut:
a. Foto copy identitas diri;
b. Bukti pendukung antara lain namun tidak terbatas pada:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu atau dokumen lain yang dipersamakan, untuk Wajib Retribusi orang perorangan;
2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik selama 1 (satu) tahun terakhir, untuk Wajib Retribusi Badan;
3. Surat pernyataan tidak sedang memperoleh fasilitas insentif keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan Retribusi.
(4) Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dapat melakukan kajian dan verifikasi atas permohonan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam rangka kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk Tim Teknis yang terdiri atas Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penetapan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan/atau penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi.
(7) Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan diterima, menerbitkan surat keputusan pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi.
(8) Keputusan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat berupa:
a. menyetujui seluruhnya jumlah pengurangan, keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi sesuai dengan permohonan Wajib Retribusi;
b. menyetujui sebagian jumlah pengurangan, keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Retribusi yang dimohonkan Wajib Retribusi; atau;
c. menolak permohonan Wajib Retribusi.
(9) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 telah lewat dan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut tidak memberi suatu keputusan, permohonan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan/atau penundaan pembayaran yang diajukan tersebut dianggap diterima seluruhnya sebagaiman yang dimaksud pada ayat (8) huruf a.
(10) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat 9, Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut menerbitkan keputusan mengabulkan permohonan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan/atau penundaan pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(1) Gubernur dapat menetapkan kemudahan Retribusi berupa pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan waktu pembayaran atas permohonan Wajib Retribusi.
(2) Gubernur dapat menetapkan kemudahan Retribusi kepada wajib retribusi berupa:
a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan retribusi; dan/atau
b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran
retribusi terutang atau utang retribusi.
(3) Kemudahan Retribusi diberikan atas dasar:
a. Kebijakan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. Permohonan Wajib Retribusi.
(4) Gubernur dalam menetapkan kemudahan Retribusi berupa pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(5) Pemberian kemudahan retribusi atas dasar kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ditetapkan secara jabatan dengan keputusan gubernur.
(6) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Wajib Retribusi yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Retribusi tidak mampu memenuhi kewajiban Retribusi pada waktunya.
(7) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Retribusi terutang atau Utang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Retribusi mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar sehingga Wajib Retribusi tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Retribusi pada waktunya.
(8) Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memperhatikan kepatuhan Wajib Retribusi dalam pembayaran Retribusi selama 2 (dua) tahun terakhir.
(9) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara; dan/atau
d. wabah penyakit.
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan kemudahan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 Ayat (3) huruf b yang ditujukan kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut.
(2) Permohonanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan melampirkan perhitungan besarnya Retribusi menurut perhitungan Wajib Retribusi.
(3) Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut melakukan kajian dan verifikasi atas permohonan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam rangka kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk Tim Teknis yang terdiri atas Perangkat Daerah terkait
dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
(5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penetapan kemudahan retribusi.
(6) Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat permohonan diterima, menerbitkan surat keputusan kemudahan retribusi.
(7) Keputusan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat berupa:
a. menyetujui seluruhnya jumlah angsuran Retribusi dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Retribusi;
b. menyetujui sebagian jumlah angsuran Retribusi dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Retribusi; atau;
c. menolak permohonan Wajib Retribusi.
(8) Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9) Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Retribusi yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Retribusi yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitu ng penuh 1 (satu) bulan.
(10) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut tidak memberi suatu keputusan, permohonan pemberian kemudahan retribusi yang diajukan tersebut dianggap diterima seluruhnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(11) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut menerbitkan keputusan mengabulkan permohonan pemberian kemudahan retribusi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(8) Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut Retribusi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima, menerbitkan surat keputusan pembetulan dan/atau pembatalan.
(9) Keputusan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dapat berupa:
a. mengabulkan permohonan Wajib Retribusi dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Retribusi yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Retribusi; atau
b. membatalkan STRD, SKRDKB, SKRDLB atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun ketetapan Retribusi yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
c. menolak permohonan Wajib Retribusi.
(10) Apabila setelah lewat 6 (enam) bulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Gubernur melalui Kepala Perangkat
Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa bunga dan pembatalan ketetapan Retribusi dianggap dikabulkan.
(11) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat dan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan dan/atau pembatalan retribusi yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) huruf a.
(12) Dalam hal permohonan pembetulan dan/atau pembatalan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut menerbitkan keputusan mengabulkan permohonan pembetulan dan/atau pembatalan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(9) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Wajib Retribusi diberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebesar 0,6% (nol koma enam persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi dan terhadap pejabat yang diberi tugas memproses.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut serta disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku bendahara Umum Daerah.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran oleh Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut dan bukti penerimaan pengembalian bagi Wajib Retribusi.
(4) SKRDLB dan surat keputusan Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah Pemungut/ UPTD Pemungut tentang pemindahbukuan sebagai dasar penerbitan Surat Penerimaan
Pembayaran, Surat Permohonan Pembayaran, dan Surat Perintah Pencairan Dana.
(4) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia, pemungutan Retribusi dapat dilakukan secara elektronik.