Pasal 2
(1) Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur dianggarkan dalam APBD Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Penganggaran biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari target Pendapatan Asli Daerah.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Biro Umum Sekretariat Daerah.