PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur.
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGGUNAAN Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku selama 12 (dua belas) bulan setiap tahun dan dipergunakan untuk: a. biaya koordinasi; a. biaya koordinasi;
PERTANGGUNGJAWABAN
KETENTUAN PENUTUP