PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas telah diubah oleh: PERGUB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
2025
PERGUB 15/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku