(1) Tenaga Ahli PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), mempunyai tugas:
a. Tenaga Ahli bidang Hutan Tanaman Industri dan Pengembangan Industri Hilir mempunyai tugas memberikan saran alternatif kebijakan terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur mengenai bidang hutan tanaman industri dan pengembangan industri hilir dengan ruang lingkup koordinasi dan konsultasi bidang kehutanan, persoalan Hutan Tanaman Industri dan pengembangan industri hilir;
b. Tenaga Ahli bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Antisipasi Pemanasan Global dan Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan saran alternatif kebijakan terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur mengenai pengelolaan sumber daya alam, antisipasi pemanasan global dan perubahan iklim dengan ruang lingkup koordinasi dan konsultasi bidang lingkungan hidup, energi sumber daya mineral dan pertanian dalam arti luas;
c. Tenaga Ahli bidang Pembagunan Daerah Perbatasan, Pedalaman, Daerah Terpencil dan Daerah Terluar mempunyai tugas memberikan saran alternatif kebijakan terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur mengenai bidang pembangunan daerah perbatasan, pedalaman, daerah terpencil dan daerah terluar dengan ruang lingkup koordinasi dan konsultasi pembangunan infrastruktur diwilayah perbatasan dan daerah terluar; dan
d. Tenaga Ahli bidang Percepatan dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kerjasama BPJS Kesehatan dan KetenagakeIjaan mempunyai tugas memberikan saran alternatif kebijakan terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur mengenai bidang peningkatan pelayanan kesehatan dan kerjasama BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan ruang lingkup koordinasi dan konsultasi bidang pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan.