PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat.
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat telah diubah oleh: PERGUB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat.
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 7 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERGUB 7/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku