PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KAWASAN KONSERVASI DI PERAIRAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Konservasi di Perairan Provinsi Kalimantan Barat adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Konservasi di Perairan Provinsi Kalimantan Barat.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Konservasi di Perairan Provinsi Kalimantan Barat disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Konservasi di Perairan Provinsi Kalimantan Barat saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Konservasi di Perairan Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN DAN WILAYAH KERJA
KEDUDUKAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
KEPEGAWAIAN
TATA KERJA DAN PELAPORAN
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.