Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Cara Angsuran Bagi Wajib Pajak yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Lebih dari Dua Tahun Masa Berlaku Pajak
PERGUB Nomor 98 Tahun 2020 — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Cara Angsuran Bagi Wajib Pajak yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Lebih dari Dua Tahun Masa Berlaku Pajak adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Cara Angsuran Bagi Wajib Pajak yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Lebih dari Dua Tahun Masa Berlaku Pajak.
PERGUB Nomor 98 Tahun 2020 — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Cara Angsuran Bagi Wajib Pajak yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Lebih dari Dua Tahun Masa Berlaku Pajak disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 98 Tahun 2020 — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Cara Angsuran Bagi Wajib Pajak yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Lebih dari Dua Tahun Masa Berlaku Pajak saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGAJUAN PERMOHONAN
PEMBERIAN PERSETUJUAN
KETENTUAN PENUTUP