Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
PERGUB Nomor 61 Tahun 2020 — Pelaksanaan Transaksi Non Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
PERGUB Nomor 61 Tahun 2020 — Pelaksanaan Transaksi Non Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 61 Tahun 2020 — Pelaksanaan Transaksi Non Tunai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN BERKELANJUTAN
KRITERIA DAN PERSYARATAN KAWASAN LAHAN PERKEBUNAN BERKELANJUTAN
PENGEMBANGAN KOMODITI PERKEBUNAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP