Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan yang meliputi sistem informasi Administrasi Kependudukan, pengelolaan, penyajian Data Kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, dan kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data.
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data meliputi sistem informasi Administrasi Kependudukan, pengelolaan, penyajian Data Kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfatan data, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data.
c. pelaksanaan pembinaan umum koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi Administrasi Kependudukan, pengelolaan, penyajian Data Kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data, sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan, komunikasi, informasi dan edukasi serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data di kabupaten/kota.
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan, penyajian data kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfatan data, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data.
e. pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan, penyajian Data Kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data.
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data;
g. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan, penyajian Data Kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data.
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfatan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.