1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksana Unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
8. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9. Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
12. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD, adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimatan Barat.
14. Rencana Strategi Bisnis yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis, adalah dokumen perancanaan bisnis dan anggaran yang dibuat berdasarkan rencana strategis rumah sakit dan pemerintah daerah yang merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai PPK BLUD.
15. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.
16. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam BLUD.
17. Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pimpinan BLUD pada Bank Umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
18. Kelebihan target pendapatan adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan target pendapatan jasa layanan PPK BLUD.
19. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
20. Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
21. Daftar Isian Pelaksana Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara.
22. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembaiyaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23. Visi adalah gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.
24. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
25. Program strategis adalah program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
26. Pengukuran pencapaian kinerja adalah pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengan disertai analisis atas faktor internal dan eksternal yangmempengaruhi tercapainya kinerja.
27. Rencana pencapaian lima tahunan adalah gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggungjawab program dan prosedur pelaksanaan program.
28. Proyeksi keuangan lima tahunan adalah perkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun.
29. Kinerja tahun berjalan adalah hasil kegiatan usaha, faktor yang mempengaruhi kinerja, perbandingan RBA tahun berjalan dengan realisasi, laporan keuangan tahun berjaian dan hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan.
30. Asumsi makro dan mikro adalah tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai kurs, tarif dan volume pelayanan.
31. Target kinerja adalah perkiraan pencapaian kinerja pelayanan dan perkiraan keuangan pada tahun yang direncanakan.
32. Analisis dan perkiraan biaya satuan adalah perkiraan biaya per unit penyedia barang dan/atau jasa pelayanan yang diberikan, setelah memperhitungkan seluruh komponen biaya dan volume barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
33. Perkiraan harga adalah estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya persatuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan.
34. Anggaran pendapatan dan biaya adalah rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan biaya.
35. Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
36. Prognosa laporan keuangan adalah perkiraan realisasi keuangan tahun berjalan seperti tercermin pada laporan operasional, neraca, dan laporan arus kas.
37. Perkiraan maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
38. Rencana pengeluaran investasi/modal adalah rencana pengeluaran dana untuk memperoleh aset tetap.
39. Ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA BLUD untuk APBD atau RKA-K/L BLUD untuk APBN adalah ringkasan pendapatan dan biaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format RKA BLUD untuk APBD.