Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 107 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Nomor 107 Tahun 2020 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
PERGUB Nomor 107 Tahun 2020 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 107 Tahun 2020 — Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.