Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai dan Pejabat Penetap Angka Kredit Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
PERGUB Nomor 105 Tahun 2020 — Tata Cara Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai dan Pejabat Penetap Angka Kredit Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai dan Pejabat Penetap Angka Kredit Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
PERGUB Nomor 105 Tahun 2020 — Tata Cara Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai dan Pejabat Penetap Angka Kredit Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 105 Tahun 2020 — Tata Cara Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai dan Pejabat Penetap Angka Kredit Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN TIM PENILAI, SEKRETARIAT TIM PENILAI DAN PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL Pembentukan Tim Penilai Jabatan
KELENGKAPAN ADMINISTRASI DUPAK
PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN II
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN III
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.