Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat
PERGUB Nomor 101 Tahun 2020 — Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat.
PERGUB Nomor 101 Tahun 2020 — Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 101 Tahun 2020 — Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN DAN WILAYAH KERJA
KEDUDUKAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
KEPEGAWAIAN
TATA KERJA DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.