PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.