PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng.
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 — Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng ditetapkan oleh Provinsi Jawa Tengah.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.