1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
7. Kecamatan adalah wilayah kerja camat di Provinsi Jawa Tengah.
8. Camat adalah kepala kecamatan selaku kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut DISPERMADESDUKCAPIL adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
10. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut DISPERAKIM adalah Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.
11. Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata yang selanjutnya disebut DISPORAPAR adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
12. Petugas Teknis Kecamatan adalah kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang pekerjaan umum atau petugas kecamatan yang membidangi urusan teknis bidang pekerjaan umum yang berkedudukan di kecamatan.
13. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Desa, yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Provinsi Jawa Tengah.
15. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
16. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
17. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18. Musyawarah perencanaan pembangunan desa atau yang disebut nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan Prioritas, Program, Kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya Masyarakat Desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
19. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
20. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
21. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
22. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
23. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban keuangan desa.
24. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kerja dan Anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana untuk pembangunan kegiatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah.
27. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa penerima bantuan.
28. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
29. Bendahara Desa adalah Kaur Keuangan yang mempunyai fungsi keuangan desa.
30. Rekening Kas Desa adalah rekening bank tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa.
31. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang tugas terkait dengan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
32. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat Bankeu Pemdes adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang.
33. Sarana Prasarana Perdesaan adalah Segala sesuatu yang berupa syarat atau upaya yang berwujud fisik yang dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud dan tujuan serta merupakan penunjang utama terselenggaranya pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
34. Desa Berdikari adalah Desa yang Mandiri dalam Pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, papan, energi, pendidikan dan kesehatan), mampu menyelesaikan persoalan atas dasar kemampuan sendiri, adil dan berdaulat dalam pengambilan keputusan menyangkut hajat hidup warganya melalui rembugan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, kearifan dan budaya lokal, mampu bekerja sama setara dengan pihak lain atau mampu berjejaring dan bergotong royong dalam satu kesatuan kawasan.
35. Ketahanan Masyarakat Desa adalah Kondisi dinamis kehidupan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan kesehatan masyarakat Desa berbasis kebersamaan dalam pemerintahan desa.
36. Pasar Desa adalah Pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
37. Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disingkat TTG adalah teknologi.
tradisional yang efisien dalam hal pembiayaan, yang dikembangkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, maupun Masyarakat yang menunjang pemberdayaan masyarakat.
38. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang bercirikan desa, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan, guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
39. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
40. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
41. Pembangunan adalah membuat bangunan baru dari tidak ada menjadi ada atau bersifat rehabilitasi.
42. Rehabilitasi adalah kegiatan pemulihan suatu keadaan menjadi seperti semula.
43. Aplikasi Perencanaan adalah sistem informasi perencanaan pembangunan daerah sebagai tempat menyalurkan usulan rencana kegiatan dari berbagai pihak yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
44. Sistem Informasi Perumahan yang selanjutnya disebut SIMPERUM adalah Sistim Informasi Perumahan Sebagai Media Untuk Mengunggah Rencana Kegiatan Bantuan RTLH di Provinsi Jawa Tengah.
45. Pengembangan kawasan perdesaan adalah kegiatan pemberdayaan dan pengembangan pada rintisan desa berdikari dan/atau desa-desa lain yang mempunyai potensi dan bekerjasama dengan desa-desa lain disekitarnya untuk membangun kawasan perdesaan.
46. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
47. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
48. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahan aset desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal desa dalam BUM Desa.
49. Penyertaan Modal Antar Desa adalah penyertaan modal yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal dan ditujukan untuk pendirian BUM Desa Bersama.
50. Kerjasama antar desa adalah kerjasama antar desa yang dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa dalam pelaksanaannnya dilakukan oleh Badan Kerjasama Antara Desa.
51. Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antara Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
52. Badan Kerja Sama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar Desa Untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar Desa.
53. Anggaran Dasar adalah serangkaian ketentuan yang mengatur operasional BUM Desa dan/ atau BUM Desa Bersama memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa/BUM Desa Bersama, organisasi pengelola serta tata cara penggunaan dan pembagian keuantungan guna menciptakan ketertiban, efektivitas dan tujuan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama.
54. Anggaran Rumah Tangga adalah aturan yang berisi tentang penjabaran dan/atau pelaksanaan aturan anggaran dasar memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personil organisasi pengelola, penetapan jenis usaha dan sumber modal kegiatan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
55. Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan melalui swakelola dan penyedia barang/jasa.
56. Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah upaya perbaikan rumah tidak layak huni terutama bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka mengurangi beban pengeluaran dengan bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Rumah Tangga Miskin di Daerah dengan dukungan keswadayaan dan sifat gotong royong dari masyarakat
57. Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya Tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya sesuai kearifan lokal masyarakat
58. Pengembangan Desa Wisata adalah Kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Desa dalam rangka mengembangkan Desa Wisata.