Pasal 1
- 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
- 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
- 5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
- 6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Otonomi Daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
- 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
- 8. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- 9. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
- 10. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
- 11. Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya disingkat KSP adalah koperasi yang kegiatan usaha satu-satunya adalah simpan pinjam, apabila usaha simpan pinjam menggunakan pola syariah disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
- 12. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan.
- 13. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola syariah dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan.