Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
PERGUB Nomor 4 Tahun 2020 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2020 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2020 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
OBJEK DAN SUBJEK PEMBEBASAN BBNKB II DAN OBJEK DAN SUBJEK SANKSI ADMINISTRASI PKB
PENDAFTARAN
BATASAN WAKTU DAN TEMPAT
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP