PERATURAN INTERNAL RSUD TUGUREJO
(1) Dalam peningkatan mutu pelayanan dan penyelenggaraan Rumah Sakit, disusun Peraturan tentang Rumah Sakit.
(2) Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) terdiri dari:
a. Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate By Laws);
b. Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff By Laws);
c. Peraturan Keperawatan Rumah Sakit (Nursing Staff By Laws).
(3) Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), di dalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
(4) Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), menganut prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas; dan
d. independensi.
(1) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf a, menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, kewenangan dan hak dalam organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Transparansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) huruf a merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan.
(1) Pemilik dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagai representasi pemilik.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu unit non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Pemilik.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan antara lain unsur pemilik, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
(4) Keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 mempunyai tugas:
a. menentukan arah kebijakan rumah sakit;
b. menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
c. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
d. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
e. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
f. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit, dan
g. mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.
h. mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua dalam suatu masa kepengurusan Dewan Pengawas, maka pemilik mengangkat seorang Ketua untuk sisa masa jabatan hingga selesainya masa jabatan.
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi.
(1) Penilaian Kinerja Dewan Pengawas diatur sebagai berikut:
a. Kinerja Ketua Dewan Pengawas dinilai oleh Pemilik yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. Kinerja Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dinilai oleh Ketua Dewan Pengawas.
(2) Indikator Penilaian Kinerja Dewan Pengawas:
a. setia dan taat kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. integritas;
c. kemampuan membangun sinergi dengan Rumah Sakit;
d. kemampuan memberikan pendapat, saran dan atau rekomendasi;
e. prosentase Kehadiran dalam rapat Dewan Pengawas; dan
f. partisipasi dalam kegiatan pengawasan.
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Pemilik atas usulan dari Direktur.
(2) Pemberhentian sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Dewan Pengawas:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit;
d. mempunyai benturan kepentingan dengan Rumah sakit; atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan RSUD Tugurejo, yang meliputi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategi Bisnis Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Pemilik mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola Rumah Sakit;
b. mengikuti perkembangan kegiatan RSUD Tugurejo dan memberikan pendapat serta saran setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan RSUD Tugurejo;
c. memberikan laporan kepada pemilik tentang kinerja RSUD Tugurejo;
d. memberikan nasehat kepada Direktur dalam melaksanakan pengelolaan RSUD Tugurejo;
e. melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun nonkeuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh direksi; dan
f. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 Dewan Pengawas mempunyai wewenang yang meliputi:
a. menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan Rumah Sakit dari Direktur;
b. menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Direktur dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit dengan sepengetahuan Direktur sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (Corporate Governance);
d. meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di Rumah Sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (Corporate Governance);
e. berkoordinasi dengan Direktur dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) atau Dokumen Pola Tata Kelola ( Corporate Governance), untuk ditetapkan oleh pemilik; dan
f. memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rumah Sakit.
Rapat Dewan Pengawas terdiri dari:
a. rapat rutin;
b. rapat khusus; dan
c. rapat tahunan.
(1) Rapat rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a diselenggarakan oleh Dewan Pengawas secara terjadwal dan bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.
(2) Rapat rutin merupakan rapat koordinasi antara Dewan Pengawas dengan Direksi dan Pejabat lain, untuk mendiskusikan, klarifikasi atau alternatif solusi berbagai permasalahan di RSUD Tugurejo.
(3) Rapat rutin dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(1) Rapat khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b diselenggarakan oleh Dewan Pengawas untuk menetapkan kebijakan atau hal-hal khusus yang tidak termasuk dalam rapat rutin maupun rapat tahunan.
(2) Dewan Pengawas mengundang untuk rapat khusus dalam hal:
a. terdapat permasalahan penting yang harus segera diputuskan; atau
b. terdapat permintaan yang ditandatangani oleh paling sedikit tiga orang anggota Dewan Pengawas.
(1) Rapat tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf c diselenggarakan oleh Dewan Pengawas setiap tahun, dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan tahunan operasional RSUD Tugurejo.
(2) Rapat Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan hadir, dan telah memenuhi kuorum, maka anggota Dewan Pengawas dapat memilih Penjabat Ketua untuk memimpin rapat.
(2) Penjabat Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melaporkan hasil keputusan rapat kepada Ketua Dewan Pengawas pada rapat berikutnya.
(1) Rapat Dewan Pengawas hanya dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kuorum.
(2) Kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Dewan Pengawas.
(3) Bila kuorum tidak terpenuhi dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah ditentukan, maka rapat ditangguhkan paling lama 1 (satu) minggu berikutnya.
(4) Bila kuorum tidak juga tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah ditentukan pada minggu berikutnya, maka rapat segera dilanjutnya dan segala keputusan yang terdapat dalam risalah rapat disahkan dalam rapat Dewan Pengawas berikutnya.
(1) Dewan Pengawas berperan mendorong dan mendukung dalam bentuk kebijakan sebagai upaya memberdayakan Komite Medik untuk mencapai tujuan Rumah Sakit sesuai dengan visi, misi, tujuan RSUD Tugurejo.
(2) Peran terhadap Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui interaksi dan koordinasi secara berkesinambungan, melalui pemberdayaan fungsi dalam Organisasi Komite Medik RSUD Tugurejo.
(1) Semua biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas termasuk honorarium Dewan Pengawas dibebankan kepada RSUD Tugurejo dan dimuat dalam RBA, sesuai kemampuan keuangan RSUD Tugurejo.
(2) Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a. honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan Direktur;
b. honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan Direktur; dan
c. honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15 % (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan Direktur.
Pejabat Pengelola Rumah Sakit adalah Pimpinan RSUD Tugurejo yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional RSUD Tugurejo, terdiri dari:
a. Direktur, merupakan pejabat pengguna anggaran/barang Rumah Sakit yang bertindak selaku pemimpin BLUD;
b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab bidang umum, perencanaan dan keuangan yang bertindak selaku Pejabat Keuangan BLUD;
c. Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab bidang pelayanan, penunjang dan keperawatan yang bertindak selaku Pejabat Teknis BLUD.
Direktur bertanggungjawab kepada Gubernur terhadap operasional dan keuangan RSUD Tugurejo secara umum dan keseluruhan.
Semua Pejabat Pengelola dibawah Direktur bertanggungjawab kepada Direktur sesuai bidang tanggungjawab masing-masing.
(1) Komposisi Pejabat Pengelola RSUD Tugurejo dapat dilakukan perubahan, baik jumlah maupun jenisnya, setelah melalui analisis organisasi guna memenuhi tuntutan perubahan.
(2) Perubahan komposisi Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(1) Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Pengelola Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keahlian berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam tugas jabatan.
(3) Kebutuhan praktik bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit.
(4) Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Direktur adalah:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. seorang tenaga medis yang memenuhi kriteriakeahlian, integritas, kepemimpinan dan kemampuan di bidang perumahsakitan;
c. berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian Rumah Sakit;
d. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah menjadi pemimpin perusahaan yang dinyatakan pailit;
e. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
f. bersedia membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menjalankan praktik bisnis yang sehat di Rumah Sakit.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Wakil Direktur Umum dan Keuangan adalah:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bagian umum/ keuangan dan/ atau perencanaan;
c. berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan Pelayanan dan usaha guna kemandirian keuangan;
d. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
e. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
f. memenuhi syarat administrasi kepegawaian.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Wakil Direktur Pelayanan adalah:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. seorang dokter/dokter gigi yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang pelayanan kesehatan;
c. berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan pelayanan yang profesional;
d. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
e. memenuhi syarat administrasi kepegawaian.
Direktur dan Wakil Direktur dapat diberhentikan dari jabatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Direktur bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit;
b. mengetahui dan memahami semua peraturan perundang-undangan terkait Rumah Sakit;
c. menjalankan operasional Rumah Sakit dengan berpedoman peraturan perundang-undangan;
d. menindaklanjuti terhadap semua laporan dari hasil pemeriksaan badan audit eksternal.
Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya;
c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan
e. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
Direktur bertanggung Jawab:
a. menjamin kepatuhan Rumah Sakit terhadap peraturan perundang-undangan;
b. menjamin kepatuhan staf Rumah Sakit terhadap implementasi Regulasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan;
c. menjamin kelancaran, efektifitas dan efisiensi kegiatan rumah sakit;
d. menjamin peningkatan akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.
Direktur berwenang:
a. menetapkan kebijakan operasional rumah sakit;
b. memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada seluruh unsur yang ada di rumah sakit;
c. menetapkan peraturan, pedoman, panduan dan standar prosedur operasional Rumah Sakit;
d. menetapkan tata naskah rumah sakit;
e. menetapkan peraturan internal staf medis (medical staff by laws) dan peraturan internal keperawatan (nursing staff by laws);
f. mengusulkan, mengangkat dan memberhentikan pegawai rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan;
g. menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memberikan penghargaan kepada pegawai, yang berprestasi sesuai ketentuan;
i. memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menetapkan organisasi pelaksana dan organisasi pendukung dengan uraian tugas masing-masing;
k. Melakukan kontrak klinis dan kontrak manajemen dengan pihak lain untuk mendukung operasional rumah sakit;
l. menandatangani perjanjian dengan pihak lain untuk jenis perjanjian yang bersifat teknis operasional pelayanan;
m. menyetujui penyelenggaraan pendidikan profesional kesehatan dan penelitian dan membentuk Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK) untuk mengawasi kualitas program-program dimaksud;
n. mendelegasikan sebagian kewenangan kepada jajaran di bawahnya; dan
o. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari semua pejabat dibawahnya.
(1) Wakil Direktur Umum dan Keuangan bertugas mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang perencanaan, pendidikan dan pelatihan, keuangan dan umum.
(2) Wakil Direktur Umum dan Keuangan menjalankan fungsi:
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang perencanaan, pendidikan dan pelatihan;
b. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang keuangan;
c. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang umum;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Wakil Direktur Pelayanan bertugas mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan, penunjang dan keperawatan.
(2) Wakil Direktur Pelayanan menjalankan fungsi:
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang pelayanan;
b. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang penunjang;
c. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang keperawatan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Guna penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan dibentuk instalasi yang merupakan unit pelayanan non struktural.
(2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh Kepala Instalasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Seksi atau Kasubbag yang diatur dengan Pedoman Organisasi RSUD Tugurejo.
Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (4), mempunyai tugas dan kewajiban merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan pelayanan di instalasinya masing-masing kepada Direktur secara berjenjang.
(1) Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada.
(3) Kelompok jabatan fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedenam Organisasi Pendukung
(1) Satuan pemeriksaan internal merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
(2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pemeriksaan internal menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit;
b. penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;
c. pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh Direktur Rumah Sakit;
d. pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan
e. pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit.
(1) Komite Medik merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinik yang baik ( good clinical governance).
(2) Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
(3) Komite medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah dari staf medis.
(1) Selain Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
(2) Komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
Komite Medik dan komite lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dan
Pasal 46 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pendekatan lintas fungsi (cross functional approach) secara vertikal dan horisontal baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala.
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan perubahan evaluasi untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organsasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai Sumber Daya Manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien.
(1) Pegawai Rumah Sakit dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan, yang dipekerjakan secara tetap berdasarkan kontrak kerja atau sebagai mitra.
(2) Pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan.
(3) Guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia, selain sebagaimana pada ayat (1), Rumah Sakit dapat bekerjasama dengan penyedia jasa tenaga kerja dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Guna mendorong motivasi kerja dan produktivitas, maka Rumah Sakit menerapkan kebijakan tentang penghargaan bagi pegawai yang mempunyai kinerja baik dan sanksi bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar peraturan yang ditetapkan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap negara berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mutasi Pegawai di Rumah Sakit dilaksanakan dengan tujuan untuk peningkatan kinerja dan pengembangan karier.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. penempatan seseorang pada pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan ketrampilannya;
b. masa kerja di unit tertentu;
c. pengalaman pada bidang tugas tertentu;
d. kegunaannya dalam menunjang karier;
e. kondisi fisik dan mental pegawai.
(1) Pemberhentian pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian pegawai berstatus non Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri dilaksanakan apabila pegawai rumah sakit non Pegawai Negeri Sipil mengajukan permohonan pemberhentian sebagai pegawai pada masa kontrak dan atau tidak memperpanjang masa kontrak atau perjanjian kerjasama.
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun dilaksanakan apabila pegawai rumah sakit non Pegawai Negeri Sipil telah memasuki masa batas usia pensiun sebagai berikut:
1. batas usia pensiun tenaga medis 60 (enam puluh) tahun;
2. batas usia pensiun tenaga non medis 58 (lima puluh delapan) tahun.
c. pemberhentian karena melanggar kesepakatan dalam Kontrak Kerja yang telah ditandatangani.
(1) Pegawai rumah sakit diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) dapat berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus dari prestasi dan penghasilan lainnya yang sah.
(3) Insentif sebagaimana pada ayat (2) berupa jasa pelayanan yang besarannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan dilakukan evaluasi serta penyesuaian secara berkala.
(1) Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh Rumah Sakit, Gubernur menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dengan Peraturan Gubernur.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan oleh Direktur.
(3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Standar Pelayanan Minimal harus memenuhi persyaratan:
a. fokus pada jenis pelayanan;
b. terukur;
c. dapat dicapai;
d. relevan dan dapat diandalkan; dan
e. tepat waktu.
(1) Fokus pada jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf
a. mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi Rumah Sakit.
(2) Terukur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf b, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pengelolaan keuangan Rumah Sakit berdasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi dan produktivitas dengan berasaskan akuntabilitas dan transparansi.
Dalam rangka penerapan prinsip dan asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 maka dalam penatausahaan keuangan diterapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Subsidi dari pemerintah daerah untuk pembiayaan Rumah Sakit dapat berupa biaya gaji dan tunjangan lainnya, biaya pengadaan barang dan jasa, serta biaya pengadaan barang modal sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Rumah Sakit dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan.
(2) Tarif Imbalan atas barang dan/atau jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
(4) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa besaran tarif dan/atau pola tarif sesuai jenis layanan Rumah Sakit.
(1) Tarif layanan Rumah Sakit diusulkan oleh Direktur Rumah Sakit kepada Gubernur.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat.
(1) Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan.
(2) Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan.
(3) Proses perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Rumah Sakit dapat bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain;
d. APBD;
e. APBN; dan
f. lain-lain pendapatan Rumah Sakit yang sah.
(1) Pendapatan Rumah Sakit yang bersumber dari jasa layanan dapat berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
(2) Pendapatan Rumah Sakit yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat.
(3) Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa perolehan dari kerjasama operasional, sewa menyewa dan usaha lain yang mendukung tugas dan fungsi Rumah Sakit.
(1) Seluruh pendapatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73, kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran rumah sakit sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit atau Dokumen Anggaran sejenis lainnya.
(2) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sesuai peruntukannya.
(3) Seluruh pendapatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam
(1) Belanja RSUD Tugurejo terdiri atas:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh belanja Rumah Sakit untuk menjalankan tugas dan fungsi.
(3) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup seluruh belanja Rumah Sakit untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Rumah Sakit.
(1) Pendapatan RSUD Tugurejo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dan belanja RSUD Tugurejo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1), dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan dan belanja RSUD Tugurejo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menerbitkan Surat Permohonan Pengesahan Pendapatan dan Belanja serta Pembiayaan BLUD, yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab.
(1) Pengelolaan belanja RSUD Tugurejo diberikan Fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
(2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini merupakan pengelolaan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif.
(3) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terhadap belanja Rumah Sakit yang bersumber dari pendapatan RSUD Tugurejo sebagaimana dimaksud dalam
(1) Besaran presentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (2) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Besaran presentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi:
a. kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan RSUD Tugurejo selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
b. kecenderungan/tren selisih pendapatan RSUD Tugurejo selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
(1) Pengelolaan Sumber Daya Lain yang terdiri dari sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan mutu pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RSUD Tugurejo.
(1) RSUD Tugurejo wajib menjaga lingkungan, baik internal maupun eksternal dalam konsep Green Hospital.
(2) Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan yang berorientasi kepada ketertiban, keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, kerapian, keindahan dan keselamatan.
(3) Pengelolaan dan tata laksana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan limbah rumah sakit mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi limbah medis dan non medis.