DalamPeraturanGubernuriniy an gdimaks ud deng an:
1 . PemerintahPusatyangselanju tn yadisebutPemerint ah, ad alah pe rangkatN eg a ra K e sat uanRepub li kIndonesiater di rid ar i Pr esiden bese rt a p ar aMente ri.
2 . Dae ra hadal ah P r ov i ns iJawaTengah.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelen-ggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6. Dinas adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
8. Cabang Dinas adalah bagian dari perangkat daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan khusus yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
9. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal.
10. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Taman Kanak-Kanak, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah Pertama, Satuan Pendidikan Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan atau sederajat yang selanjutnya disebut Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
11. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar /Madrasah lbtidaiyah (SD /MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.
12. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP /MTs) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.
13. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP /MTs) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.
14. Sekolah Menengah Kejuruan Boarding School yang selanjutnya disebut SMK Negeri Jawa Tengah adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang menerapkan sistem pembelajaran dengan pola pengasuhan diasramakan.
15. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/ atau sosial.
16. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan daya tampung dan persyaratan yang telah ditetapkan.
1 7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
18. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada SMA, SMK dan SLB.
19. Daya tampung adalah kapasitas rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
20. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
21. Nilai Kejuaraan, yang selanjutnya disingkat NK adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila berprestasi di bidang: akademik dan non akademik, baik individu maupun kelompok.
22. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
23. Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Daring adalah Penerimaan Peserta Didik Baru yang diselenggarakan melalui dukungan media internet.
24. Nilai Raport adalah akumulasi nilai yang diperoleh peserta didik pada Semester I sampai dengan Semester V dari mata pelajaran yang telah ditentukan
25. Raport adalah buku yang berisi keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di sekolah, yang lazim dipakai sebagai laporan guru kepada orang tua siswa atau wali murid.
26. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
27. Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak antara Desa/Kelurahan dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
28. Point Zonasi adalah nilai tambahan yang diberikan dengan pertimbangan tertentu sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam layanan pendidikan pada wilayah zonasi.
29. Corona Viru.s Desease 2019 yang selanjutnya disebut Covid 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Viru.s-2 atau virus corona yang dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization.
2. Diantara ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 12 disisipkan 4 (empat) ayat baru, yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), sehingga keseluruhan
Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: