1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Pemerintah Daerah lainnya adalah Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Kota di Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Kota di luar Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi lain.
5. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Tengah.
7. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang selanjutnya disingkat BPSDMD adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah.
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10. Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut non ASN adalah profesi selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
12. Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
14. Fasilitasi pengembangan sumber daya manusia adalah kegiatan dalam bentuk kerjasama penyelenggaraan diklat teknis, diklat fungsional, diklat kepemimpinan, diklat prajabatan, diklat pimpinan perangkat daerah dan sertifikasi kompetensi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Daerah lainnya dan/atau Kementerian/ Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
15. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar-mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara dan perangkat lainnya.
16. Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagai bagian integral dari sistem pembinaan karier dan prestasi kerja.
17. Pelatihan Fungsional adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
18. Pelatihan Kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
19. Pelatihan Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang merupakan syarat pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
20. Pelatihan Pimpinan Perangkat Daerah adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan bagi perangkat daerah.