PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur… | Pasal.id
PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Berlaku
Pengundangan
18 Januari 2018
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah?
PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kapan PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah disahkan?
PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah disahkan pada tahun 2019.
Apa status hukum PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah saat ini?
PERGUB Nomor 1 Tahun 2019 — Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga bertindak sebagai unit kerja perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan.
(3) Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan pemerintahan bidang pemerintahan dan sosial budaya, bidang perekonomian, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan, bidang riset dan pengembangan, dan bidang inovasi dan teknologi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah serta tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan melaksanakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan penelitian pengembangan;
d. Pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang perencanaan pembangunan daerah.
e. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya;
d. Bidang Perekonomian;
e. Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah;
f. Bidang Penyusunan Program, Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan;
g. Bidang Riset Dan Pengembangan;
h. Bidang Inovasi Dan Teknologi; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 7
(1) Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat, melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan kegiatan di lingkungan Badan;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Badan;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi;
f. penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan;
g. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 10
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum Dan Kepegawaian.
(2) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 11
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang program.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program;
b. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan;
c. menyiapkan bahan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Badan;
d. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang program;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan; dan
f. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 12
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
b. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
c. menyiapkan bahan verifikasi dan pembukuan;
d. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan; dan
f. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 13
(1) Subbagian Umum Dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
b. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahan di lingkungan Badan;
c. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
d. menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Badan:
e. menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Badan;
f. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Badan;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 14
(1) Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya, merupakan unsur pelaksana di bidang pemerintahan dan sosial budaya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya, dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 15
Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Pembangunan lingkup pemerintahan dan sosial budaya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendidikan dan mental spiritual;
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesejahteraan sosial; dan
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang perencanaan pembangunan lingkup pemerintahan dan sosial budaya.
Pasal 17
(1) Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya, terdiri atas:
a. Subbidang Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
b. Subbidang Pendidikan Dan Mental Spiritual; dan
c. Subbidang Kesejahteraan Sosial.
(2) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya.
Pasal 18
(1) Subbidang Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19
(1) Subbidang Pendidikan Dan Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup Pendidikan dan Mental Spiritual.
Pasal 20
(1) Subbidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup Kesejahteraan Sosial.
Pasal 21
(1) Bidang Perekonomian merupakan unsur pelaksana di bidang perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Perekonomian dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 22
Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mempunyai tugas, penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup pertanian dan kelautan, ekonomi dan ketenagakerjaan, dan keuangan, kerjasama dan investasi.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Perekonomian, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pertanian dan kelautan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan, kerjasama dan investasi; dan
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang perencanaan pembangunan lingkup perekonomian.
Pasal 24
(1) Bidang Perekonomian, terdiri atas:
a. Subbidang Pertanian Dan Kelautan.
b. Subbidang Ekonomi Dan Ketenagakerjaan.
c. Subbidang Keuangan, Kerjasama Dan Investasi.
(2) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian.
Pasal 25
(1) Subbidang Pertanian Dan Kelautan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup Pertanian dan Kelautan.
Pasal 26
(1) Subbidang Ekonomi Dan Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pasal 27
(1) Subbidang Keuangan, Kerjasama Dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup keuangan, kerjasama dan investasi.
Pasal 28
(1) Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah, merupakan unsur pelaksana di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 29
Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) mempunyai tugas, penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup infrastruktur dan perhubungan, pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang infrastruktur dan perhubungan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan;
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang perencanaan pembangunan lingkup infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
e. penyiapan bahan pengoordinasian tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 31
(1) Bidang Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah, terdiri atas:
a. Subbidang Intrastruktur Dan Perhubungan;
b. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permukiman Dan Pertanahan;
c. Subbidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup.
(2) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Pasal 32
(1) Subbidang Infrastruktur Dan Perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup infrastruktur dan perhubungan.
Pasal 33
(1) Subbidang Pengembangan Wilayah, Permukiman Dan Pertanahan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34
(1) Subbidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
Pasal 35
(1) Bidang Penyusunan Program, Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan, merupakan unsur pelaksana di bidang penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 36
Bidang Penyusunan Program, Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas, penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup penyusunan program pembangunan, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan serta analisa data, informasi dan pelaporan kinerja pembangunan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang
Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penyusunan program pembangunan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan;
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang analisa data, informasi dan pelaporan kinerja pembangunan;
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang perencanaan pembangunan lingkup penyusunan program, monitoring dan evaluasi pembangunan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD dan fasilitasi terhadap rancangan perkada Kabupaten/Kota tentang RKPD.
Pasal 38
(1) Bidang Penyusunan Program, Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan, terdiri atas:
a. Subbidang Penyusunan Program Pembangunan;
b. Subbidang Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Pembangunan;
c. Subbidang Analisa Data, Informasi Dan Pelaporan Kinerja Pembangunan.
(2) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan.
Pasal 39
(1) Subbidang Penyusunan Program Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup penyusunan program pembangunan.
Pasal 40
(1) Subbidang Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
Pasal 41
(1) Subbidang Analisa Data, Informasi Dan Pelaporan Kinerja Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
Pasal 42
(1) Bidang Riset Dan Pengembangan, merupakan unsur pelaksana di bidang Riset dan Pengembangan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Riset Dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 43
Bidang Riset Dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Riset dan Pengembangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Riset dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Riset dan Pengembangan Pemerintahan dan Sosial Budaya;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Riset dan Pengembangan Perekonomian; dan
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Riset dan Pengembangan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Pasal 45
(1) Bidang Riset Dan Pengembangan, terdiri atas:
a. Subbidang Riset Dan Pengembangan Pemerintahan Dan Sosial Budaya;
b. Subbidang Riset Dan Pengembangan Perekonomian; dan
c. Subbidang Riset Dan Pengembangan Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah.
(2) Subbidang-Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Riset Dan Pengembangan.
Pasal 46
(1) Subbidang Riset Dan Pengembangan Pemerintahan Dan Sosial Budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Riset dan Pengembangan Pemerintahan Dan Sosial Budaya.
Pasal 47
(1) Subbidang Riset Dan Pengembangan Perekonomian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Riset Dan Pengembangan Perekonomian.
Pasal 48
(1) Subbidang Riset Dan Pengembangan Infrastruktur Dan Pengembangan Wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Riset dan Pengembangan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Pasal 49
(1) Bidang Inovasi Dan Teknologi, merupakan unsur pelaksana di bidang Inovasi Dan Teknologi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Inovasi Dan Teknologi dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 50
Bidang Inovasi Dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Inovasi Dan Teknologi.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Inovasi Dan Teknologi, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perekayasaan Inovasi dan Teknologi;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Penerapan Inovasi dan Teknologi;
danih
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pelayanan Inovasi dan Teknologi.
Pasal 52
(1) Bidang Inovasi Dan Teknologi, terdiri atas:
a. Subbidang Perekayasaan Inovasi Dan Teknologi;
b. Subbidang Penerapan Inovasi Dan Teknologi; dan
c. Subbidang Pelayanan Inovasi Dan Teknologi.
(2) Subbidang-Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Inovasi Dan Teknologi.
Pasal 53
(1) Subbidang Perekayasaan Inovasi Dan Teknologi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perekayasaan Inovasi dan Teknologi.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perekayasaan inovasi dan teknologi.
b. menyiapkan bahan koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang perekayasaan inovasi dan teknologi.
c. menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan teknis rekayasa inovasi dan teknologi
d. menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan teknis uji coba inovasi dan teknologi.
e. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan inovasi dan teknologi.
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 54
(1) Subbidang Penerapan Inovasi Dan Teknologi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penerapan Inovasi dan Teknologi.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penerapan inovasi dan teknologi.
b. menyiapkan bahan koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang penerapan inovasi dan teknologi.
c. menyiapkan bahan koordinasi, pelaksanaan teknis dan fasilitasi peningkatan kreativitas dan inovasi masyarakat.
d. menyiapkan bahan koordinasi, pelaksanaan teknis dan fasilitasi inkubasi bisnis teknologi.
e. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi.
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan inovasi
dan teknologi.
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 55
(1) Subbidang Pelayanan Inovasi Dan Teknologi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pelayanan Inovasi dan Teknologi.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan inovasi dan teknologi.
b. menyiapkan bahan koordinasi di bidang pelayanan inovasi dan teknologi.
c. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengelolaan, pelayanan dan fasilitasi hak kekayaan intelektual produk inovasi dan teknologi.
d. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis dan operasional diseminasi, informasi dan promosi inovasi dan teknologi.
e. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan inovasi dan teknologi.
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 56
Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Badan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 58
Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Gubernur mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian pengembangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 59
Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.
Pasal 60
Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik daerah maupun pusat.
Pasal 61
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 62
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 63
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 65
(1) Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubbag Dan Kepala Subbidang, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Badan diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain jabatan Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kapala Subbagian, dan Kepala Subbidang serta Jabatan Funsional pada Badan terdapat jabatan Pelaksana.
(3) Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi
kewenangan Daerah.
(4) Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 66
(1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian pengembangan, hubungan Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota bersifat koordinatif dan fungsional untuk singkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sinkronisasi data;
b. sinkronisasi sasaran dan program; dan
c. sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan.
(3) Struktur Organisasi Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 67
Badan disamping melaksanakan urusan pemerintahan desentralisasi dan tugas pembantuan, dapat melaksanakan urusan pemerintahan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Pada saat Peraturan Gubenur ini mulai berlaku, pejabat yang memangku jabatan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 TAHUN 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencenaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 TAHUN 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 TAHUN 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencenaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Gubenur ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 TAHUN 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencenaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 TAHUN 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 TAHUN 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencenaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) (2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, Semua ketentuan yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja Badan wajib mendasarkan dan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja Badan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Gubenur ini. menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Gubenur ·mi.
Pasal 70Pasal 70 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Guberruir ini mu.lai berlaku pada tanggal dfundangkan.
Agar semua sernua orang rorang mengetahuinya, mengetahulnya memerintahkan mernertrrtahkan pengundangan pengun.dangan Peraturan Gubernur ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur ini dalam Berita Daerah Provinsi,Jaw.a Tengah.
huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa meliputi pemerintahan, kepegawaian, pengembangan sumber daya Aparatur Sipil Negara, perlindungan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil dan kearsipan;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Antar-daerah Kab/Kota yang Ada di Wilayahnya di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
f. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan mental spiritual;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pendidikan, kebudayaan, kepustakaan, kepemudaan dan olahraga, kelitbangan;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang pendidikan dan mental spiritual.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-daerah Kab/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang pendidikan dan mental spiritual.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang pendidikan dan mental spiritual.
f. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan mental spiritual; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup kesehatan,
sosial, transmigrasi, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang kesejahteraan sosial.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang kesejahteraan sosial.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang kesejahteraan sosial.
f. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial; dan
g. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan kelautan;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pertanian dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, perikanan dan kelautan, dan ketahanan pangan;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang pertanian dan kelautan.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-daerah Kab/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang pertanian dan kelautan.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang pertanian dan kelautan.
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan kelautan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup industri, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pariwisata, dan tenaga kerja;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota
di wilayahnya di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Antar-Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan.
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, kerjasama dan investasi;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pendapatan, keuangan daerah, aset, dan penanaman modal;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang keuangan, kerjasama dan investasi.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang keuangan, kerjasama dan investasi.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang keuangan, kerjasama dan investasi.
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan, kerjasama dan investasi; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang infrastruktur
dan perhubungan;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup kebinamargaan, keciptakaryaan, perhubungan, persandian, komunikasi dan informatika, dan statistik;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang infrastruktur dan perhubungan.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-daerah Kabupaten/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang infrastruktur dan perhubungan.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang infrastruktur dan perhubungan.
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan perhubungan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengembangan wilayah, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan.
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan di kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah, permukiman dan pertanahan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengairan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-Daerah Kabupaten/Kota yang Ada di Wilayahnya di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyusunan program pembangunan;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian dan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan;
c. menyiapkan bahan penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya di bidang penyusunan program pembangunan.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-Daerah Kabupaten/Kota yang Ada di Wilayahnya di bidang
penyusunan program pembangunan.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang penyusunan program pembangunan.
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program pembangunan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan;
b. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi kebijakan dan capaian kinerja pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan tahunan Daerah dan kabupaten/kota, dan telaah rekomendasi usulan inovasi;
c. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan.
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-daerah Kab/Kota yang Ada di Wilayahnya di bidang monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/ Kota lingkup daerah Provinsi di bidang monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan.
f. menyiapkan bahan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD dan fasilitasi terhadap rancangan perkada Kabupaten/Kota tentang RKPD; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan Pembangunan lingkup analisa data, informasi dan pelaporan kinerja pembangunan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisa data, informasi dan pelaporan kinerja pembangunan;
b. melakukan pengoordinasian, analisis, serta penyajian data dan informasi
program pembangunan;
c. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi perencanaan pembangunan;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Antar-daerah Kab/Kota yang ada di Wilayahnya di bidang analisa data, informasi dan pelaporan kinerja pembangunan.
e. menyiapkan bahan pelaksanaan Koordinasi teknis pembangunan antara daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah Kabupaten/Kota lingkup daerah Provinsi di bidang analisa data, informasi dan pelaporan kinerja pembangunan.
f. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa data, informasi dan pelaporan kinerja pembangunan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan sosial budaya.
b. Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan sosial budaya.
c. Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan sosial budaya.
d. Menyiapkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan naskah akademik di bidang pemerintahan dan sosial budaya.
e. menyiapkan bahan, melakukan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sistem inovasi daya saing daerah, jaringan penelitian, fasilitasi penelitian unggulan daerah, penyebarluasan hasil kelitbangan serta fasilitasi dan koordinasi penyusunan kebijakan/regulasi di bidang pemerintahan dan sosial budaya.
f. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan sosial budaya.
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang perekonomian.
b. menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perekonomian.
c. menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perekonomian.
d. menyiapkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan naskah akademik di bidang perekonomian.
e. menyiapkan bahan, melakukan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sistem inovasi daya saing daerah, jaringan penelitian, fasilitasi penelitian unggulan daerah, penyebarluasan hasil kelitbangan serta fasilitasi dan koordinasi penyusunan kebijakan/regulasi di bidang perekonomian.
f. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perekonomian.
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
b. menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
c. menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
d. menyiapkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan naskah akademik di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
e. menyiapkan bahan, melakukan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sistem inovasi daya saing daerah, jaringan penelitian, fasilitasi penelitian unggulan daerah, penyebarluasan hasil kelitbangan serta fasilitasi dan koordinasi penyusunan kebijakan/regulasi di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
f. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
(4) Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(7) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan pola hubungan kerja jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Badan