PERGUB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026
PERGUB Nomor 10 Tahun 2026 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026.
PERGUB Nomor 10 Tahun 2026 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026 disahkan pada tahun 2026.
PERGUB Nomor 10 Tahun 2026 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 10 Tahun 2026 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026 ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
PEMBAYARAN
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP