(1) Prioritas kegiatan untuk sasaran terwujudnya dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a, yaitu:
a. Bina Mental Spiritual Desa, mencakup:
1) Keagamaan Juara;
Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/9355E4A8CE 9355E4A8CE 4 2) P esantren Juara; dan 3) Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha);
b. Sekolah Desa Juara, mencakup:
2) Perpustakaan Desa;
4) Sakola Bisnis Desa (Sabisa); dan 5) Sekolah Perempuan Gapai Impian dan Cita - cita (Sekoper Cinta);
c. Pemerintahan Desa Juara, menca kup:
1) Administrasi Kependudukan Desa;
2) Penataan Wilayah dan Aset Desa 3) Aparatur Desa dan BPD Juara;
4) Tata Kelola Keuangan Desa;
5) Advokasi Desa; dan 6) Desa Anti Korupsi.
d. Sarpras, Tata Ruang dan Lingkungan Desa, mencakup:
1) Sarana dan Prasarana desa;
2) Tata Ruang dan Batas Desa; dan 3) Lingkungan Desa Juara .
e. Desa Tangguh Bencana;
f. Akses dan Infrastruktur Desa, mencakup :
1) Transportasi Desa;
2) Logistik Desa; dan 3) Jabar Caang.
g. Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mencakup:
1) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
2) Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos);
3) Pemberdayaan Kesejahteraa Keluarga (PKK);
4) Lembaga Adat Desa (LAD);
5) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS):
6) Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
7) Pendamping Posyandu Juara (PPJ); dan 8) Sarjana Penggerak Pembangun an Olah Raga (SP2OR).
i. Mobil Aspirasi kampung Juara (MASKARA).
j. Ekonomi Desa Juara, mencakup:
1) Petani Juara;
2) Nelayan Juara;
Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/9355E4A8CE 9355E4A8CE 5 3) Wirausaha Pemuda Juara;
4) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi Juara;
5) Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Posyantek;
7) Lumbung Pangan Desa; dan 8) Kelembagaan dan akses Keuangan Pedesaan.
k. Petani Milleneal (Petmil);
l. Desa Wisata dan Ekonomi Kreatif Juara, mencakup:
1) Pariwisata Juara;
2) Budaya Juara; dan 3) Ekonomi Kreatif Juara.
m. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Juara, mencakup:
1) Satu Desa Satu BUMDesa, 2) Ekonomi Sirkular dan BUMDesa Pusat Distribusi; dan 3) BUMDesa Bersama (BUMDESMA).
n. Desa Sejahtera Juara, mencakup:
1) Ketahanan Keluarga;
2) Jaminan Sosial Kesehatan;
3) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
4) Olahraga Masyarakat Juara;
5) Desa Sehat; dan 6) Desa Inklusi.
o. Digitalisasi Desa, mencakup:
1) Sapa Warga;
2) Desa Digital;
3) Portal Data Desa;
4) Sadarka Jabar; dan 5) Keterbukaan Informasi Desa;
Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/9355E4A8CE 9355E4A8CE 6