Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.843.726.203.467,21 terdiri atas:
a. gaji dan tunjangan ASN direncanakan sebesar Rp973.382.268.713,48;
b. tambahan penghasilan ASN direncanakan sebesar Rp826.882.650.782,73;
c. tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN direncanakan sebesar Rp344.217.584.854,00;
d. gaji dan tunjangan DPRD direncanakan sebesar Rp37.441.427.318,00;
e. gaji dan tunjangan KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp464.508.816,00; dan
f. penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp3.471.755.797,00
(1) Anggaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp973.382.268.713,48, terdiri atas:
a. gaji pokok ASN direncanakan sebesar Rp 702.385.090.737,36;
b. tunjangan keluarga ASN direncanakan sebesar Rp76.393.882.253,90;
c. tunjangan jabatan ASN direncanakan sebesar Rp11.840.362.541,00;
d. tunjangan fungsional ASN direncanakan sebesar Rp58.981.217.029,96;
e. tunjangan fungsional umum ASN direncanakan sebesar Rp9.282.054.156,96;
f. tunjangan beras ASN direncanakan sebesar Rp35.941.551.701,00;
g. tunjangan PPh/tunjangan khusus ASN direncanakan sebesar Rp2.845.325.667,00;
h. pembulatan gaji ASN direncanakan sebesar Rp134.292.350,42;
i. iuran jaminan kesehatan ASN direncanakan sebesar Rp59.734.021.267,28;
j. iuran jaminan kecelakaan kerja ASN direncanakan sebesar Rp2.128.342.373,04;
k. iuran jaminan kematian ASN direncanakan sebesar Rp5.019.235.043,60; dan
1. iuran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat ASN sebesar Rp8.696.893.591,96
(2) Anggaran tambahan penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp826.882.650.782,73, terdiri atas:
a. tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN direncanakan sebesar Rp229.949.168.877,95;
b. tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN direncanakan sebesar Rp 968.163.861,00;
c. tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN sebesar Rp10.239.624.455,84;
d. tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN sebesar Rp226.119.327,84; dan
e. tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN sebesar Rp241.281.989.406,10
(3) Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp344.217.584.854,00 terdiri atas:
a. insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah direncanakan sebesar Rp13.152.676.976,00;
b. insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah direncanakan sebesar Rp36.000.000,00; dan
c. belanja jasa pelayanan kesehatan bagi ASN direncanakan sebesar Rp52.590.000.000,00; dan
4) Anggaran gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp37.441.427.318,00, terdiri atas:
a. uang representasi DPRD direncanakan sebesar Rp1.749.300.000,00;
b. tunjangan keluarga DPRD direncanakan sebesar Rp257.265.736,00;
c. tunjangan beras DPRD direncanakan sebesar Rp200.867.736,00;
d. uang paket DPRD direncanakan sebesar Rp245.436.072,00;
e. tunjangan jabatan DPRD direncanakan sebesar Rp2.536.485.000,00;
f. tunjangan alat kelengkapan DPRD direncanakan sebesar Rp1.009.043.472,00;
g. tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD direncanakan sebesar Rp132.538.164,00;
h. tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD direncanakan sebesar Rp9.900.000.000,00;
i. tunjangan reses DPRD direncanakan sebesar Rp2.475.000.000,00;
j. tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD direncanakan sebesar Rp7.157.491.138,00;
k. tunjangan transportasi DPRD direncanakan sebesar Rp11.628.000.000,00; dan
1. uang jasa pengabdian DPRD direncanakan sebesar Rp150.000.000,00.
(5) Anggaran gaji dan tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e direncanakan sebesar Rp464.508.816,00 terdiri atas:
a. gaji pokok KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp256.954.252,94;
a. gaji pokok KDH/wKDH direncanakan sebesar Rp236.934.232,94
b. tunjangan keluarga KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp13.808.718,00;
c. tunjangan jabatan KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp142.800.000,00;
d. tunjangan beras KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp19.888.608,00;
e. tunjangan PPh/tunjangan khusus KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp19.106.304,00;
f. pembulatan gaji KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp10.486,06;
g. iuran jaminan kesehatan KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp10.824.915,00;
h. iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp515.676,00; dan
i. Iuran jaminan kematian KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp599.856,00.
(6) Anggaran penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf f, terdiri atas:
a. dana operasional pimpinan DPRD direncanakan sebesar Rp360.000.000,00; dan
b. dana operasional KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp3.111.755.797,00.