PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Besaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan oleh Kota Gorontalo.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.