PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan L… | Pasal.id
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
Berlaku
Pengundangan
3 Februari 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Kapan PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah disahkan?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah saat ini?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Kota Gorontalo.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
KARO HUKUMPH. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Satuan Kinerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku penguna anggaran/pengguna barang.
7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10. Pimpinan BLUD adalah pimpinan unit pelayanan teknis BLUD yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.
11. Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
KARO HUKUMPILKARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur meliputi:
a. sumber daya manusia dan remunerasi;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
c. rencana bisnis dan anggaran;
d. penatausahaan keuangan;
e. pengelolaan barang dan/atau Jasa;
f. pengelolaan piutang;
g. mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek
h. kerja sama dengan pihak lain;
i. pengelolaan investasi; dan
j. sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran.
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
Pasal 3
(1) Sumber daya manusia BLUD terdiri atas:
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawai.
(2) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
(4) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari a. Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BLUD dapat mengangkat Pejabat Pengelola dan Pegawai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Tenaga Profesional KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
Lainnya.
(6) Pejabat Pengelola yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (5) diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.
Pasal 4
Pengangkatan Tenaga Profesional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengadaan;
b. persyaratan;
c. pengangkatan;
d. hak dan kewajiban; dan
e. pemberhentian.
Pasal 5
(1) Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dilaksanakan melalui proses:
a. perencanaan;
b. pengumuman pengadaan;
c. pendaftaran;
d. seleksi; dan
e. pengumuman hasil seleksi.
Pasal 6
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berdasarkan kebutuhan pegawai yang sifatnya memenuhi kekurangan jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pekerjaan;
b. sifat pekerjaan;
c. beban pekerjaan;
d. sumber dana dan prasarana yang tersedia; dan
e. prinsip.
(3) Jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan core bisnis BLUD dan merupakan jabatan fungsional.
Pasal 7
(1) Pengumuman pengadaan Tenaga Profesional Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau website BLUD selama 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(2) Pengumuman pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
a. jumlah dan formasi jabatan yang dibutuhkan;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
d. batas waktu penerimaan lamaran; dan
e. tahapan seleksi.
Pasal 8
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menyampaikan langsung surat lamaran dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada panitia pengadaan Tenaga Profesional Lainnya.
(2) Penyampaian surat lamaran dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 9
(1) Seleksi pengadaan Tenaga Profesional Lainnya meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. assesmen; dan
c. wawancara;
(2) Tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin BLUD.
(3) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ditetapkan oleh Pemimpin BLUD.
(4) Hasil seleksi diumumkan pada papan pengumuman dan website resmi BLUD.
(5) Hasil seleksi dilaporkan oleh Panitia Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya kepada Gubernur melalui Pemimpin BLUD.
Pasal 10
(1) Pelamar calon Tenaga Profesional Lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
c. memiliki ijasah dan transkrip nilai sesuai yang dipersyaratkan;
d. khusus untuk Tenaga Kesehatan, memiliki Surat Tanda KARO HUKUMPIT. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
Registrasi yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan pada saat memasukan lamaran;
e. tidak mengkonsumsi narkoba/bebas narkoba;
f. tidak pernah dan/atau sedang terkait masalah hukum.
g. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai Pegawai Swasta;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lain; dan.
Pasal 11
(1) Calon Tenaga Profesional Lainnya yang telah dinyatakan memenuhi kriteria/Iulus diangkat menjadi Tenaga Profesional Lainnya oleh Pemimpin BLUD.
(2) Pengangkatan Tenaga Profesional Lainnya ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Dalam hal terdapat tugas atau pekerjaan yang bersifat spesialis dan sub spesialis dan/atau memerlukan seorang ahli dalam satu bidang tertentu dan sifatnya darurat, Pemimpin BLUD dapat mengangkat pengganti Tenaga Profesional Lainnya dan mengadakan perjanjian kerja untuk melaksanakan dan/atau mengemban tugas.
Pasal 13
Kedudukan tenaga profesional lainnya merupakan bagian dari Pegawai BLUD.
Setiap tenaga profesional lainnya wajib:
a. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, kompeten, jujur, transparan dan tidak diskriminatif;
c. netral dari pengaruh partai politik dan organisasi terlarang;
d. mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan BLUD dan KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
peraturan perundang-undangan lainnya; dan
e. menyimpan rahasia jabatan dan rahasia profesi.
Pasal 15
(1) Tenaga Profesional Lainnya mendapat gaji yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLUD.
(2) Selain mendapatkan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Profesional Lainnya dapat diberikan penghasilan lain berupa jasa layanan.
(3) Pembayaran gaji dan jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari anggaran BLUD.
(4) Besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
Pasal 16
(1) Tenaga profesional lainnya yang ditugaskan keluar Daerah dapat diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan standar harga satuan Pemerintah Daerah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selektif serta berkaitan langsung dengan kepentingan kedinasan, tugas dan tanggungjawab sebagai tenaga profesional lainnya.
Pasal 17
(1) Tenaga Profesional Lainnya berhak atas cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(3) Tata cara pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Tenaga profesional lainnya berhak atas perlindungan berupa:
a. jaminan sosial kesehatan; dan
b. jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Tenaga Profesional Lainnya dapat diberikan penghargaan atas prestasi kerja berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Tenaga Profesional Lainnya yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan.
(3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Keputusan Pemimpin BLUD.
Pasal 21
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi Tenaga Profesional Lainnya, Pemimpin BLUD dapat memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal, non formal dan pelatihan;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kompetensi Tenaga Profesional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Pemimpin BLUD.
Pasal 22
(1) Tenaga Profesional Lainnya berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Pasal 23
Tenaga Profesional Lainnya yang menjadi tersangka atau terdakwa suatu tindak pidana diberhentikan sementara dari tugas atau jabatan sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 24
(1) Dalam hal status tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melebihi masa kontrak dan belum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tenaga Profesional Lainnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Tenaga Profesional Lainnya.
(2) Apabila Tenaga Profesional Lainnya dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka terhadap Tenaga Profesional Lainnya dilakukan rehabilitasi dan hak-haknya dikembalikan sebagai Tenaga Profesional Lainnya sepanjang masa kontraknya belum berakhir.
Pasal 25
(1) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
(2) Selain mempertimbangkan prinsip Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaturan remunerasi dapat memperhatikan indeks harga daerah/ wilayah.
(3) Untuk mengatur remunerasi BLUD, Gubernur dapat membentuk KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur:
a. SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. Perguruan tinggi; dan
d. Lembaga profesi.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 27
Pengaturan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dihitung berdasarkan indicator penilaian, meliputi:
a. pengalaman dan masa kerja;
b. ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku;
c. resiko kerja;
d. tingkat kegawatdaruratan;
e. jabatan yang disandang; dan
f. hasil/capaian kinerja.
Pasal 28
Selain indicator penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penetapan remunerasi bagi pemimpin, mempertimbangkan faktor:
a. ukuran dan jumlah aset yang dikelola,
b. tingkat pelayanan serta produktivitas;
c. pelayanan sejenis;
d. kemampuan pendapatan; dan
e. kinerja operasional berdasarkan indicator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 29
Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.
Pasal 30
(1) Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan.
(2) Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a. honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin;
KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
b. honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
c. honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Pembinaan dan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan kinerja BLUD dalam menjalankan urusan wajib pelayanan dan praktik bisnis yang sehat terkait pola pengelolaan keuangan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah Provinsi.
Pasal 32
(1) Pembinaan terhadap BLUD dilaksanakan oleh:
a. SKPD selaku pembina teknis; dan
b. PPKD selaku pembina keuangan;
(2) Pengawasan terhadap BLUD dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas.
(3) Unsur pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
b. supervisi;
c. fasilitasi dan asistensi;
d. konsultasi;
e. pendidikan dan pelatihan; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(4) Unsur pelaksanaan pengawasan oleh Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. reviu; dan
b. pemeriksaan.
(5) Pelaksanaan Pengawasan oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi monitoring dan evaluasi pelaksanaan BLUD.
KARO HUKUMPIT. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
(1) Satuan Pengawas Internal pada BLUD paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang dan paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Pemimpin BLUD dapat membentuk Satuan Pengawas Internal KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat.
(3) Pembentukan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a. kuantitas sumber daya manusia dan kemampuan keuangan BLUD;
b. keseimbangan antara manfaat dan beban;
c. kompleksitas manajemen; dan
d. volume dan/ataujangkauan pelayanan
Pasal 35
(1) Tugas Satuan Pengawas Internal membantu manajemen untuk:
a. pengamanan harta kekayaan;
b. menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c. menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d. mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Satuan Pengawas Internal pada BLUD harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami tugas dan fungsi BLUD;
e. memiliki pengalaman teknis pada BLUD;
f. berijazah paling rendah D-III (Diploma 3) teknis atau D-III (Diploma 3) di bidang akuntansi;
g. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
h. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. mempunyai sikap independen dan obyektif.
Pasal 36
(1) PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
Pasal 37
(1) Dewan Pengawas memiliki tugas:
a. memantau perkembangan kegiatan BLUD;
b. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD;
c. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah;
d. memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLUD dalam KARO HUKUMPIL. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan
e. memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai:
1. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
2. permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan
3. kinerja BLUD.
Pasal 38
Pasal 39
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 40
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Gubernur dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.
Pasal 41
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dilakukan pada tahapan pendampingan, penilaian, penetapan, dan pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD terkait perkembangan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan BLUD.
Pasal 42
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a dilaksanakan dalam rangka:
a. mengakurasi keandalan dan keabsahan data/informasi terkait capaian SPM dan program lainnya;
b. ketaatan terhadap standar prosedur operasional, standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dampak penyelenggaraan BLUD; dan
d. akuntabilitas dan kinerja pengelolaan anggaran dan sumber daya lainnya.
BAB V
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
Pasal 43
(1) BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra.
(2) Pemimpin BLUD bertanggung jawab menyiapkan RBA.
(3) Pejabat keuangan membantu mengkoordinasikan penyusunan RBA.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. anggaran berbasis kinerja;
b. standar harga satuan; dan
c. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.
(5) Anggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien.
(6) Standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah.
(7) Dalam hal BLUD belum menyusun standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BLUD menggunakan standar harga satuan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(8) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal dan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Pasal 44
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), meliputi:
a. ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembaiyaan;
c. perkiraan harga;
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMDAANGUNANASISTENSEKDA
d. besaran persentase ambang batas; dan
e. perkiraan maju atau forward estimate.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu.
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 45
(1) Ringkasan pendapatan, belanja dan pembaiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a merupakan ringkasan pendapatan, belanja dan pembaiyaan.
(2) Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembaiyaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46
Struktur anggaran BLUD, terdiri atas:
a. pendapatan BLUD;
b. belanja BLUD; dan
c. pembiayaan BLUD.
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
Pasal 47
Pendapatan BLUD bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain;
d. APBD; dan
e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pasal 48
(1) Pendapatan BLUD yang bersumber dari Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa imbalan yarig diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pasal 49
(1) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf f dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
(2) Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari BLUD yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung keliatan BLUD.
Pasal 50
(1) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, kecuali yang berasal dari hibah terikat.
(2) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rekening Kas BLUD.
Pasal 51
Pendapatan BLUD sebagaimana dimakud dalam Pasal 47 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD dan/atau RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD.
Pasal 52
(1) Belanja BLUD terdiri atas:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi.
(3) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD.
KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
Pasal 53
(1) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA dan/atau RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) sub kegiatan,1 (satu) output, dan jenis belanja.
(2) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan.
Pasal 54
(1) Pembiayaan BLUD terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 55
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a meliputi:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. divestasi; dan
c. penerimaan utang/pinjaman.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b meliputi:
a. investasi; dan
b. pembayaran pokok utang/pinjaman.
KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
Pasal 56
Pembiayaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD dan/atau RKA SKPD selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Pasal 57
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) oleh Pemimpin BLUD disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk memperoleh pendapat dan saran.
(2) RKA BLUD yang telah disusun diajukan ke SKPD Teknis sebagai bagian dari RKA SKPD Teknis.
(3) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diintegrasikan/ dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA.
Pasal 58
(1) PPKD menyampaikan RKA beserta RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dilakukan penelaahan.
(2) Dalam hal hasil penelahan RKA-SKPD beserta RBA terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan perbaikan, pemimpin BLUD atau Kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
(3) RKA-SKPD beserta RBA yang telah disempurnakan oleh Pimpinan BLUD atau Kepala SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD.
Pasal 59
(1) Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
tentang APBD.
(2) Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD, BLUD menyusun DPA dan RBA untuk diajukan kepada PPKD.
(3) PPKD mengesahkan DPA dan RBA sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Pasal 60
Tahapan dan jadwal proses penyusunan, pengajuan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
Pasal 61
(1) BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja yang menggunakan sumber dana dari pendapatan BLUD selain dari alokasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e tanpa harus melalui mekanisme Perubahan APBD terlebih dahulu, sepanjang tidak melebih pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
(2) Pergeseran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pergeseran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan dicantumkan dalam RBA.
Pasal 62
(1) Pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja difformulasikan dalam Perubahan RBA.
(2) Pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Daerah tentang APBD.
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
Pasal 63
Tahapan dan jadwal proses penyusunan, pengajuan, dan penetapan perubahan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD.
Pasal 64
RBA sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu.
Pasal 65
Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
Pasal 66
(1) Pengelolaan belanja BLUD diberikan Fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
(2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif.
(3) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
Pasal 67
(1) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi:
a. kecenderungan/trend selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
b. kecenderungan/trend selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
Pasal 68
(1) Dalam hal diperkirakan terdapat pelampauan pendapatan besaran nilai ambang batas yang disetujui ditampung dalam pendapatan dan belanja yang difformulasikan pada DPPA dan Perubahan RBA.
(2) Penggunaan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikendalikan melalui penerbitan SPD sesuai dengan realisasi pelampauan perubahan target pendapatan BLUD sebagaimana Pasal 47 huruf a, huruf c, huruf e dan hibah tidak terikat.
(3) SPD sebagai bentuk otorisasi atas besaran jumlah nilai anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
Pasal 69
Ketentuan format standar RBA BLUD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB VI
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pasal 70
Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan acuan bagi Pejabat Pengelola BLUD dalam melaksanakan penatausahaan keuangan.
Pasal 71
(1) BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Gubernur.
(2) Pejabat pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
(3) BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.
(4) BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 72
(1) Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I yang mengatur mengenai Ketentuan Umum;
b. Bab II yang mengatur mengenai Penatausahaan Keuangan, terdiri dari:
1. Penatausahaan Surat Penyedia Dana (SPD) dan SPD Ambang Batas;
2. Penatausahaan Penerimaan pendapatan; ditambah penatausahaan belanja
3. Penatausahaan Pengambilan Kas Awal;
KARO HUKUMPIT KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
4. Penatausahaan Ganti Uang (GU), Ganti Uang Nihil dan Panjar;
5. Penatausahaan Pembayaran Langsung (LS)
6. Penatausahaan Penereimaan dan Pengeluaran Pembiayaan;
7. Penatausahaan Piutang; dan
8. Penatausahaan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) dan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP).
c. Bab III yang mengatur mengenai penutup.
Pasal 73
(1) Untuk pengelolaan kas BLUD, pemimpin membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekening kas BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung penerimaarr dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e.
BAB VII
PENGELOLAAN BARANG/JASA
Pasal 74
(1) Pengadaan barang dan/ atau jasa pada BLUD dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah Daerah.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa wajib menerapkan prinsipprinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
Pasal 75
(1) Pedoman pengadaan barang dan/atau jasa ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk teknis kepada pejabat Pengelolaan BLUD dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan/atau KARO HUKUMPIT KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
jasa bagi BLUD.
(2) Pedoman pengadaan barang dan/atau jasa ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Pasal 76
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD wajib mematuhi kriteria sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pangadaan barang dan/atau jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan/atau jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara atau daerah dalam pengadaan barang/jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara atau Daerah; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa.
KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
Pasal 78
(1) BLUD diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
Pasal 79
Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
berlaku bagi BLUD sepanjang disetujui pemberi hibah.
Pasal 80
Proses Pengadaan Barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan sesuai pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan oleh pelaksana pengadaan yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen, anggota kelompok kerja pemilihan, dan pejabat pengadaan.
(2) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD.
Pasal 82
(1) Pemimpin BLUD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMEDONGUNANASISTENSEKDA
pengadaan dengan menugaskan Satuan Pengawas Internal untuk melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis, asistensi, pemantauan dan evaluasi.
(3) Gubernur melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
Pasal 83
(1) BLUD dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.
(2) Pemimpin BLUD wajib melaporkan realisasi pengadaan barang dan/jasa secara berkala setiap triwulan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 84
BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perndang-undangan mengenai barang milik daerah.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN PIUTANG
Pasal 85
(1) BLUD dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan BLUD.
(2) Piutang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo.
(4) Untuk melaksanakan penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BLUD menyiapkan bukti dan administrasi penagihan serta melakukan penagihan piutang.
(5) Piutang BLUD merupakan piutang Pemerintah Daerah.
Pasal 86
(1) BLUD dapat memberikan piutang kepada masyarakat atau pihak ketiga dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLUD dan kemampuan penanggung utang.
(2) Pemberian piutang sebagaimana dimaksuud pada ayat (1), dapat dilakukan jika memberikan nilai tambah pada BLUD.
KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
(3) BLUD tidak diperkenankan memberikan piutang kepada penaggung utang yang nyata-nyata tidak mampu melunasi kecuali karena alasan sosial kemanusiaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Dalam memberikan piutang, BLUD membuat perikatan dan melakukan penatausahaan sesuai dengan Praktek Bisnis Yang Sehat.
(2) Pemimpin BLUD membuat pedoman penatausahaan dan akuntansi piutang.
Pasal 88
(1) BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo.
(2) Dalam melaksanakan penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLUD menyiapkan bukti dan adminsitrasi penagihan, serta menyelesaikan tagihan atas piutang BLUD.
(3) Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada Gubernur dengan dilampirkan bukti-bukti yang valid.
Pasal 89
(1) Hak untuk melakukan penagihan jasa layanan kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutang.
(2) Kadaluarsa penagihan piutang jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a. diterbitkan surat teguran; dan
b. ada pengakuan hutang dari pengguna jasa layanan BLUD baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
Pasal 90
(1) Piutang BLUD dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
(2) Penghapusan piutang dilakukan menurut jenjang kewenangan oleh Pemimpin BLUD.
Pasal 91
Penghapusan secara mutlak atas piutang BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diajukan sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
b. penanggung utang tetap, tidak mempunyai kemampuan untuk KARO HUKUMPIT. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang.
BAB IX
MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK
Pasal 92
(1) Pengajuan usulan utang/pinjaman dilakukan menurut jenjang kewenangan sebagai berikut:
a. pemimpin BLUD untuk utang/pinjaman yang bernilai sampai dengan 10% dari jumlah pendapatan BLUD tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari APBD dan hibah terkait;
b. pemimpin BLUD atas persetujuan Dewan Pengawas untuk utang/pinjaman yang bernilai diatas 10% sampai dengan 15% dari jumlah pendapatan BLUD tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari APBD dan hibah terkait; dan
c. pemimpin BLUD atas persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur bagi BLUD yang tidak memiliki Dewan Pengawas untuk utang/pinjaman yang bernilai diatas 10% sampai dengan 15% dari jumlah pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari APBD dan hibah terkait.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pejabat minimal setingkat Pejabat Tinggi Pratama pada pemerintah dan hanya dimaksudkan untuk memberikan persetujuan dalam rangka utang/pinjaman jangka pendek.
Pasal 93
(1) Utang/pinjaman dilaksanakan berdasarkan perjanjian/kesepakatan bersama antara pemberi utang/pinjaman dengan BLUD sebagai penerima utang/pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian utang/pinjaman.
(2) Perjanjian utang/pinjaman sebagaimana dimaksud pada saat ditanda tangani oleh Pemimpin BLUD dan pemimpin memberi utang/ pinjaman.
(3) Perjanjian utang/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. besaran nominal pinjaman yang ditulis dalam angka dan huruf;
d. jangka waktu perjanjian;
e. peruntukan pinjaman;
f. penyelesaian sengketa;
g. force majeure; dan
h. ketentuan lain yang diperlukan.
Pasal 94
(1) Pengajuan usulan utang/pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. besaran jumlah utang/pinjaman yang diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penerimaan tahun sebelumnya;
b. apabila BLUD akan mengajukan kembali utang/pinjaman tetapi utang/pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah utang/pinjaman yang diizinkan sebesar sisa utang/pinjaman sebelumnya ditambah jumlah utang/pinjaman baru tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah penerimaan KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
BLUD tahun sebelumnya;
c. wajib memilih ketentuan dan persyaratan dari pemberi utang/pinjaman yang paling menguntungkan BLUD;
d. tidak menggunakan aset tetap sebagai jaminan atas utang/pinjaman jangka pendek; dan
e. persyaratan lainnya sesuai ketenteuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN
Pasal 95
(1) BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
(2) Pelaksanaan kerjasama didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan.
KARO HUKUMPIC KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
(3) Untuk melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Kerjasama BLUD.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin BLUD.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki tugas:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang dan/atau potensi BLUD yang akan dikerjasamakan;
b. menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan;
c. memberikan saran terhadap proses pemilihan kerja sama BLUD dengan pihak ketiga;
d. menyiapkan kerangka acuan dan/atau proposal objek kerjasama BLUD;
e. membuat dan menilai proposal dan/atau studi kelayakan;
f. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama; dan
g. memberikan rekomendasi kepada Pimpinan BLUD untuk penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.
Pasal 96
Tata cara kerja sama BLUD dengan pihak lain dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyiapan kesepakatan bersama;
d. penandatangan kesepakatan;
e. penyiapan perjanjian;
f. penandatangan perjanjian;
g. pelaksanaan; dan
h. evaluasi dan pelaporan.
Pasal 97
Pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja sama terkait obyek yang akan dikerjasamakan;
b. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai obyek yang akan dikerjasamakan; dan
c. menganalisa manfaat dan biaya kerja sama yang terukur dengan perbandingan apabila dilaksanakan secara swakelola.
KARO HUKUMPIT. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
Pasal 98
Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, maka dilakukan:
a. penentuan prioritas objek yang akan dikerjasamakan; dan
b. penawaran objek yang akan dikerjasamakan melalui surat Penawaran.
Pasal 99
Surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. objek yang akan dikerjasamakan;
b. manfaat kerja sama;
c. bentuk kerja sama;
d. tahun anggaran dimulainya kerja sama; dan
e. waktu keria sama.
Pasal 100
Dalam tahap penyiapan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c, disusun kesepakatan bersama yang memuat paling sedikit antara lain:
a. identitas para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. objek dan ruang lingkup kerja sama; dan
d. jangka waktu berlakunya kesepakatan bersama, termasuk jangka waktu penyusunan rancangan perjanjian kerjasama, jadwal pembahasan dan penandatanganannya.
Pasal 101
Dalam tahap penyiapan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf e, disusun rancangan perjanjian kerjasama yang paling sedikit memuat materi:
a. identitas para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. objek dan ruang lingkup kerja sama;
d. hak dan kewajiban;
e. pembiayaan;
f. jangka waktu pelaksanaan kerja sama;
g. keadaan memaksa/ force majeure;
KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
h. penyelesaian perselisihan; dan
i. pengakhiran kerja sama.
Pasal 102
(1) Pemimpin BLUD harus melaporkan secara berkala terkait pelaksanaan kerjasama BLUD kepada Dewan Pengawas BLUD.
(2) Laporan dimaksud pada ayat (1)) guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian dan dampak kerjasama.
(3) Evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama BLUD dilakukan oleh Dewan Pengawas BLUD.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi serta memperoleh informasi terkait kekurangan dan kerugian BLUD terhadap pelaksanaan kerjasama.
BAB XI
PENGELOLAAN INVESTASI BLUD
Pasal 103
BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD.
Pasal 104
Jenis Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 adalah sebagai berikut:
a. investasi Jangka Pendek; dan
b. investasi Jangka Panjang.
Pasal 105
(1) Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a adalah:
a. dapat segera dicairkan;
b. dibentuk dalam rangka manajemen kas; dan
c. berisiko rendah.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a adalah dalam bentuk deposito dan/atau dalam bentuk KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
surat berharga lainnya berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang.
Pasal 106
(1) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b antara lain meliputi:
a. penyertaan modal; dan
b. investasi langsung seperti pendirian perusahaan.
(2) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi yang dapat menunjang tujuan dan fungsi BLUD.
Pasal 107
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a dilaksanakan dengan melalui tahapan sebagai berikut: a. usulan investasi; dan
b. pelaksanaan/realisasi investasi.
(2) Usulan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pejabat Pelaksana Keuangan pada BLUD kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan pada BLUD.
(3) Pemimpin BLUD melaksanakan investasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dewan Pengawas.
Pasal 108
Investasi jangka panjang sebagairriana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b dilaksanakan dengan melalui tahapan sebagai berikut:
a. usulan investasi;
b. saran/pendapat dari Dewan Pengawas;
c. proses negosiasi antara Pemimpin BLUD dengan calon mitra investasi;
d. persetujuan/penolakan investasi; dan
e. pelaksanaan /realisasi investasi.
Pasal 109
(1) Pemimpin BLUD mengusulkan usulan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a kepada Gubernur.
(2) Usulan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
KARO HUKUMPIT KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
a. proses inisiasi investasi, yaitu:
1. melakukan pertemuan awal untuk menilai peluang investasi yang layak atau tidak layak untuk ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan strategi investasi dan kemampuan BLUD; dan
2. melakukan evaluasi awal terkait latar belakang investasi, nilai investasi, tingkat imbal hasil, analisa awal, dan tindak lanjut investasi.
b. analisis atas hasil inisiasi awal, yaitu:
1. analisis hukum;
2. analisis pembaiyaan dan kelayakan investasi;
3. analisis risiko dan mitigasinya, dengan memperhatikan data hukum, kasus hukum, keuangan, skema investasi, profil perusahaan calon mitra; dan
4. rekomendasi dan usulan investasi.
Pasal 110
(1) Gubenur meminta saran/pendapat dari Dewan Pengawas atas usulan investasi jangka panjang yang diajukan Pemimpin BLUD.
(2) Dewan Pengawas mempelajari analisa investasi dan memberikan saran/pendapat kepada Pemimpin BLUD sebagai dasar pelaksanaan negosiasi atas dasar permintaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemimpin BLUD melaporkan hasil pelaksanaan negosiasi kepada Dewan Pengawas.
(4) Berdasarkan analisa investasi dan hasil pelaksanaan negosiasi, Dewan Pengawas memberikan pertimbangan kepada Gubernur untuk dikeluarkannya persetujuan/ penolakan investasi.
Pasal 111
(1) Hasil investasi BLUD merupakan pendapatan BLUD.
(2) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai dengan RBA BLUD.
KARO HUKUMPH. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBAR GUNANASISTENSEKDA
Pasal 112
(1) Terhadap pelaksanaan investasi BLUD dilakukan pemantauan secara berkala oleh pemimpin BLUD dan dilaporkan kepada Dewan Pengawas BLUD.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian dan dampak program investasi.
(3) Evaluasi terhadap pelaksanaan investasi BLUD dilakukan oleh Dewan Pengawas BLUD.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi serta memneroleh informasi terkait kekurangan dan kerugian BLUD terhadap pelaksanaan investasi.
BAB XI
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT ANGGARAN
Pasal 113
BLUD dapat menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan kinerja BLUD dan dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD.
Pasal 114
(1) BLUD dapat mengelola dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD pada tahun anggaran berikutnya melalui mekanisme APBD kecuali dalam kondisi mendesak, dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD.
(2) BLUD dapat mengelola dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD sebagaimana dimaksud ayat (1), KARO HUKUMPILKARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya yang dipergunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung; dan
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 115
Karakteristik Sisa Lebih Perhitungan Anggaran antara lain:
a. sisa lebih perhitungan anggaran BLUD adalah sisa kas akhir tahun anggaran; dan
b. sisa lebih perhitungan anggaran BLUD diperoleh dari selisih antara realisasi pendapatan BLUD dan realisasi belanja BLUD pada satu tahun anggaran.
Pasal 116
(1) Nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang diperoleh dilaporkan kepada Gubernur melalui PPKD, untuk diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan dan jenis belanja BLUD, meliputi:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
(3) Nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD adalah termasuk KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSBKDA
dalam perhitungan anggaran pada RBA tahun berikutnya.
Pasal 117
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 terdapat dalam daftar rincian belanja kegiatan BLUD pada RBA tahun berikutnya.
Pasal 118
(1) Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD.
(2) Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 30 TAHUN 2021 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021 Nomor 30); dan
b. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 TAHUN 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KARO HUKUMPIT. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
Pasal 120
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
12. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disebut SPI adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat.
13. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
14. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
15. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembaiyaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
17. Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Gubernur.
18. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan.
19. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
20. Piutang BLUD adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
KARO HUKUMPIT KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
21. Investasi adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
22. Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang dalam bentuk deposito.
23. Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang ditanamkan lebih dari 1 (satu) tahun yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan/ menambah kekayaan.
24. Surplus adalah aliran dana masuk lebih besar daripada aliran dana keluar selama periode tertentu.
25. Deposito adalah penanaman dana pada bank pemerintah dalam periode tertentu.
26. Likuiditas adalah kemampuan PPK-BLUD untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.
27. Liabilitas adalah utang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang dengan pihak lain.
28. Aset atau aktiva adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha dikemudian hari.
29. Laporan Keuangan BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
30. Bendahara Penerimaan BLUD adalah pejabat fungsional di lingkungan BLUD yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan BLUD dalam rangka pelaksanaan penerimaan.
31. Bendahara Pengeluaran BLUD adalah pejabat fungsional di lingkungan BLUD yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja BLUD dalam rangka pelaksanaan pengeluaran BLUD.
32. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) KARO HUKUMPH. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANOUNANASISTENSEKDA tahunan.
33. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
34. Surat Permintaan Pembayaran Kas Awal yang selanjutnya disebut SPPKA adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
35. SPP Ganti Uang yang selanjutnya disebut SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti kas awal yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
36. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar kontrak perjanjian kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
37. Kerjasama adalah kesepakatan antara para pihak, dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban.
38. Kerjasama dengan Pihak lain adalah kesepakatan antara Badan Layanan Umum Daerah dengan pihak lain yang berbadan hukum.
39. Badan Hukum adalah perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri maupun luar negeri yang berbadan hukum.
40. Kerjasama operasi adalah merupakan perikatan antara BLUD dengan pihak lain, melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
41. Sewa menyewa adalah penyerahan hak penggunaan/ pemakaian barang BLUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
42. Usaha lainnya adalah kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi badan layanan umum KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD.
(2) Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada Gubernur.
(3) Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
(4) Panitia Pengadaan Tenaga Profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari unsur komite dan unsur pengembangan sumber daya manusia pada BLUD.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan pengadaan Tenaga Profesional Lainnya;
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
b. menyiapkan bahan, sarana dan prasarana untuk pengadaan Tenaga Profesional Lainnya;
c. menyelenggarakan pelaksanaan pengadaan Tenaga Profesional Lainnya;
d. melaksanakan pengolahan hasil ujian dan atau seleksi pengadaan Tenaga Profesional Lainnya;
e. melaporkan kepada Pemimpin hasil seleksi pengadaan dan daftar peringkat nilai yang lulus ujian/seleksi Tenaga Profesional Lainnya; dan
f. mengumumkan hasil seleksi.
(6) Dalam hal terjadi kondisi darurat bencana, pengadaan Tenaga Profesional Lainnya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Pemimpin BLUD setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
(7) Status Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD sebagai dasar untuk pengumuman pengadaan Tenaga Profesional Lainnya.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pengadaan dapat menetapkan syarat tertentu sesuai dengan profesi yang dibutuhkan.
(3) Pelamar calon Tenaga Profesional Lainnya menyampaikan surat lamaran yang ditujukan kepada Pemimpin BLUD selaku panitia dengan melampirkan:
a. pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk;
c. foto copy ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
d. foto copy Surat Tanda Registrasi yang dilegalisir oleh yang berwenang (bagi Tenaga Kesehatan);
e. foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Instansi yang berwenang yang masih berlaku dan dilegalisir;
f. surat keterangan Dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani; dan
g. dokumen lain yang ditetapkan oleh panitia pengadaan.
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling kurang 1 (satu) tahun dan didasarkan pada hasil penilaian kinerja bernilai baik.
(4) Perpanjangan perjanjian kerja Tenaga Profesional Lainnya KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak melampaui batas usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Selain menandatangani perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Profesional Lainnya juga menandatangani pakta integritas.
(6) Apabila Tenaga Profesional Lainnya mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan mengajukan pengunduran diri secara tertulis.
(7) Tenaga Profesional Lainnya dapat diangkat kembali setelah berakhirnya masa kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila:
a. mengajukan permohonan tertulis kepada Pemimpin BLUD;
b. formasi jabatan masih tersedia; dan
c. menunjukan kinerja yang baik berdasarkan penilian atasan langsung.
Setiap Tenaga Profesional Lainnya dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan diluar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Tenaga Profesional Lainnya;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,seruan, atau pemberian barang kepada Tenaga Profesional Lainnya dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan permohonan kepada Pemimpin BLUD minimal 6 (enam) hari kerja sebelumnya.
(3) Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a. tidak masuk kerja tanpa izin selama 5 (lima) hari berturuturut tanpa keterangan dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara tertulis tetap tidak masuk kerja, dianggap mengundurkan diri;
b. formasi jabatan sudah terpenuhi dari pegawai negeri sipil;
c. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi Tenaga Profesional Lainnya yang mempunyai tugas/pekerjaan dengan kompleksitas tertentu dan seorang ahli dalam satu bidang tertentu dengan batas usia 65 (enam puluh !ima) tahun;
d. menderita sakit yang tidak bisa sembuh atau cacat sehingga KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
tidak memungkinkan untuk bekerja secara layak dibuktikan dengan surat keterangan Tim Kesehatan BLUD; atau
e. status BLUD dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Tenaga Profesional Lainnya diberhentikan tidak dengan hormat, apabila:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 14;
b. melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19;
c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
d. melanggar pakta integritas yang telah disepakati bersama antara Pemimpin BLUD dan Tenaga Profesional Lainnya.
(5) Pemberhentian Tenaga Profesional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
a. gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan perrdapatan di luar gaji setiap bulan;
c. insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
(3) Pejabat Pengelola menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa gaji;
b. bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi; dan
c. pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pegawai menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa gaji;
b. bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; dan
c. pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
huruf a memiliki tugas:
a. memberikan sosialisasi kepada BLUD terkait tata laksana, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, kebijakan dan regulasi terkait program yang menjadi tugas dan fungsi BLUD;
b. memberikan supervisi kepada BLUD terkait pelaksanaan dan capaian program BLUD;
c. memberikan/ melakukan pendampingan berupa fasilitasi dan asistensi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi;
d. memberikan konsultasi terkait kebutuhan BLUD akan informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
e. melaporkan usulan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi pejabat pengelola dan pegawai BLUD; dan
f. melakukan penelitian dan pengembangan terkait upaya peningkatan kinerja layanan pada BLUD.
(2) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. memberikan sosialisasi kepada BLUD terkait tata laksana,
b. petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, kebijakan dan regulasi terkait penatausahaan keuangan pada BLUD;
c. memberikan supervisi kepada BLUD penatausahaan keuangan BLUD terkait penatausahaan keuangan BLUD;
d. memberikan/melakukan pendampingan berupa fasilitasi dan asistensi terkait pelaksanaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan BLUD;
e. memberikan konsultasi kepada BLUD terkait penatausahaan keuangan BLUD;
f. memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi pejabat pengelola dan pegawai BLUD; dan
g. melakukan penelitian dan pengembangan terkait upaya peningkatan kinerja keuangan pada BLUD.
(4) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD.
dibentuk oleh Gubernur.
(2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realiasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLUD.
(4) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(5) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:
a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupian); atau
b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah).
(6) Jumlah Anggota Dewan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:
a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupian); atau
b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah).
(2) Penilaian kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur paling sedikit meliputi:
a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);
b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);
c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan
d. kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran
(3) Penilaian kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran dan pertumbuhan.
(4) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang pejabat Perangkat Daerah yang membidangi kegiatan BLUD;
b. 1 (satu) orang pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) terdiri atas unsur:
a. 2 (dua) orang pejabat Perangkat Daerah yang membidangi kegiatan BLUD;
KARO HUKUMPH. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
b. 2 (dua) orang pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat berasal dari Tenaga Profesional, atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.
(5) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pejabat pengelola BLUD diangkat.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memiliki pengetahuan yang memadai tentang tugas dan fungsi BLUD;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-1 (Strata 1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
i. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
j. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(2) Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Gubernur karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana maksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-KARO HUKUMPIL KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD;
d. dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri; atau
f. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD, negara atau daerah.
(5) Apabila terdapat anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan penggantian anggota Dewan Pengawas dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(6) Pengganti Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan dewan yang digantikan.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan selama sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dilakukan pada tahapan implementasi dan evaluasi oleh BLUD terkait catatan permasalahan yang telah diidentifikasi selama pelaksanaan BLUD.
(3) Fasilitasi dan asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c meliputi penguatan kapasitas, bimbingan teknis, dan pendampingan yang dilakukan sejak tahapan penyusunan KARO HUKUMPH. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
dokumen perencanaan bisnis dan anggaran, pengorganisasian pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi BLUD.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh BLUD.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf e diikuti oleh pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi.
(6) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf f dilaksanakan dalam rangka menemukan formula dan perumusan kebijakan baru yang inovatif bagi perkembangan tata kelola BLUD selaku objek dalam proses penelitian dan pengembangan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b dilakukan dalam rangka:
a. memastikan tidak terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terkait pelaksanaan kegiatan berdasarkan standar prosedur operasional, standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan BLUD; dan
c. akuntabilitas dan kinerja pengelolaan anggaran dan sumber daya lainnya.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) dilakukan dalam rangka:
a. melihat pencapaian sementara, menganalisa, dan menentukan rencana tindak lanjut terkait capaian SPM dan program lainnya;
b. ketaatan terhadap standar prosedur operasional, standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. dampak BLUD.
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA.
huruf b, merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan belanja dan pembaiyaan.
(3) Perkiraan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c, merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan.
(4) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d, merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
(5) Perkiraan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e, merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
(2) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.
(3) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
(4) Hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD.
(5) Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD.
(6) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, meliputi:
a. jasa giro;
b. pendapatan bunga;
c. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
d. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;
e. investasi; dan
f. pengembangan usaha.
KARO HUKUMPlt. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
(5) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap serta aset lainnya.
(3) Rincian belanja dicantumkan dalam RBA.
(4) RKA beserta RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(3) Pergeseran rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pergeseran dan penambahan rincian sub objek belanja dapat dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan dicantumkan dalam RBA.
(4) Perubahan rincian belanja tersebut selanjutnya diikuti dengan penetapan RBA pergeseran dan penyesuaian SPD sebagai bentuk otorisasi oleh Pemimpin BLUD.
(5) Pergeseran anggaran sesuai kebutuhan BLUD.
huruf a, huruf c, huruf e, dan hibah tidak terikat.
(4) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA.
(5) Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur.
(6) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD.
KARO HUKUMPIT. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
(3) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kecenderungan/trend dicantumkan dalam RBA dan DPA dari pagu anggaran belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, huruf c, huruf e, dan hibah tidak terikat.
(4) Pencantuman ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas.
(5) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan apabila pendapatan BLUD sebagaimana Pasal 47 huruf a, huruf c, huruf e dan hibah tidak terikat diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang di rencanakan.
(2) Pedoman penatausahaan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Pemberian Fleksibilitas pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan dan menjaga keberlangsungan pelayanan.
(3) Pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang terkait langsung dengan pemberian layanan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2).
(4) Ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin BLUD.
(5) Ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dapat menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
(3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan proses pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan BLUD.
(4) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat ahli pengadaan, memahami substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, dan bidang lain yang diperlukan.
(5) Pimpinan BLUD dapat menetapkan tenaga ahli, tim teknis atau tim pendukung untuk membantu tugas-tugas pelaksana pengadaan.
Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Pasal 82
(4) Pengakuan hutang jasa layanan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah pengguna jasa layanan dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang jasa layanan dan belum melunasinya kepada BLUD.
(5) Pengakuan hutang jasa layanan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari KARO HUKUMPIL. KARO PENGENDALIAN EKONOMI &
PEMBANGUNANASISTENSEKDA
pengajuan permohonan langsung atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh pengguna jasa layanan.
(3) Penghapusan piutang yang dilakukan menurut jenjang kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
a. piutang dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per debitur dilakukan oleh Pimpinan BLUD; dan
b. piutang dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur dilakukan oleh Pimpinan BLUD atas persetujuan Dewan Pengawas.
c. piutang dengan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur dilakukan oleh Gubernur.
(4) Dalam hal penghapusan secara bersyarat piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditetapkan setelah mendapat rekomendasi Dewan Pengawas.
(5) Penghapusan secara bersyarat atas piutang BLUD dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam hal piutang adalah berupa tuntutan ganti rugi setelah ditetapkan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. dalam hal piutang adalah selain tuntutan ganti rugi, setelah piutang diterapkan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih oleh Pemimpin BLUD.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pinjaman diajukan kepada pemerintah, BLUD juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah.
(5) Atas dasar persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLUD melaksanakan investasi.