Pasal 1
(1) Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) Tahun yaitu Tahun 2026 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
(2) Sistematika Renja Perangkat Daerah 2026 terdiri dari pendahuluan, hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu, tujuan dan sasaran perangkat daerah, rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah, dan penutup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.