PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah diubah oleh: PERGUB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan oleh Kota Gorontalo.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERGUB 15/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku