Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KEPALA BIRO HUKUMKABAN KEUANGANASISTENSEKDA
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
7. Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai CPNS dalam masa percobaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pegawai lainnya adalah PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan/yang mendapat penugasan khusus untuk bekerja pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
9. Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang selanjutnya disebut Pegawai adalah CPNS, PNS, PPPK dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
10. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.
11. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Pegawai.
12. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
13. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
14. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KEPALA BIRO HUKUMKABAN KEUANGANASISTENSEKDA
15. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara yang selanjutnya disebut LHKAN adalah laporan seluruh kekayaan ASN termasuk pendapatan yang dituangkan dalam formulir SPT Tahunan orang pribadi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang diperoleh selama tahun pajak.
16. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Ketentuan ayat (2)
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: