Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pembangunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) Tahun yaitu Tahun 2026 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
(2) Sistematika RKPD Tahun 2026 terdiri dari pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.