PERGUB Nomor 51 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PERGUB Nomor 51 Tahun 2025 — Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
PERGUB Nomor 51 Tahun 2025 — Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 51 Tahun 2025 — Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 51 Tahun 2025 — Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGELOLAAN LIMBAH B3
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN, TARGET, SERTA RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
SISTEM INFORMASI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PENINJAUAN KEMBALI
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.