PERGUB Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah
PERGUB Nomor 50 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah.
PERGUB Nomor 50 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 50 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 50 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.