Uraian lebih lanjut mengenai APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini yang terdiri atas:
a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c. Lampiran III A Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Uang;
d. Lampiran III B Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Barang;
e. Lampiran IV A Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Uang;
f. Lampiran IV B Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Barang;
g. Lampiran V A Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum;
h. Lampiran V B Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat khusus;
i. Lampiran VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Belanja Bagi Hasil;
j. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
k. Lampiran VIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Air Pertambangan Minyak Bumi Dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
l. Lampiran IX Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara; dan
m. Lampiran X Rekapitulasi dan Sinkronisasi Perkada Penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan Sumber Dana.