PERGUB Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERGUB Nomor 39 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 39 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 39 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERGUB Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 39 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 39 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERGUB 39/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku