PERGUB Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
PERGUB Nomor 35 Tahun 2025 — Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
PERGUB Nomor 35 Tahun 2025 — Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 35 Tahun 2025 — Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 35 Tahun 2025 — Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
DAFTAR PERANGKAT DAERAH:
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.