PERGUB Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta
PERGUB Nomor 34 Tahun 2025 — Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta.
PERGUB Nomor 34 Tahun 2025 — Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 34 Tahun 2025 — Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 34 Tahun 2025 — Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MEKANISME PENDANAAN PENDIDIKAN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENDANAAN PENDIDIKAN
PERSYARATAN PENERIMA
BESARAN PENDANAAN PENDIDIKAN
PEMBERIAN PENDANAAN PENDIDIKAN
LARANGAN DAN SANKSI
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
ANGGARAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP