Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
3. Lampiran III A Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Uang;
4. Lampiran III B Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah Barang;
5. Lampiran IV A Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Uang;
6. Lampiran IV B Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Barang;
7. Lampiran V A Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum;
8. Lampiran V B Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat khusus;
9. Lampiran VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil;
10. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
11. Lampiran VIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi*) Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
12. Lampiran IX Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Program Prioritas Perbatasan Negara; dan
13. Lampiran X Rekapitulasi dan Sinkronisasi Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disajikan berdasarkan Sumber Dana.