PERGUB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah Dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
PERGUB Nomor 3 Tahun 2026 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah Dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah Dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2026 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah Dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah disahkan pada tahun 2026.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2026 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah Dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2026 — Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah Dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.